Dwi Endah Prasetyowati Jember, memorandum.co.id -Laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh seorang oknum panwascam oleh Aliansi Warga Amankan Suara (AWAS) Jember, memenuhi syarat materiil formil terkait pelanggaran netralitas. Ketua Bawaslu Jember, Imam Thobrony Pusaka, melalui Dwi Endah Prasetyowati, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi mengaku, pelaporan dari masyarakat yang mengatasnamakan AWAS Jember, memenuhi syarat untuk di lanjutkan. "Setelah diteliti berkas laporan masyarakat sudah memenuhi syarat materiil formilnya sehingga dilanjutkan proses dugaan penanganan pelanggarannya, " kata Endah, mantan anggota komisioner KPU Jember 2014-2018, Minggu (5/3/2023). Perempuan yang lahir di Jember itu menyebut, untuk jenis pelanggaran dan sanksi yang akan dijatuhkan pada terlapor masih proses kajian. Dan saya pastikan laporan masyarakat tersebut kami putuskan untuk diregister. "Dan untuk tindak lanjutnya dalam minggu ini akan kami panggil untuk dimintai keterangan. Sebelum dilakukan rapat pleno dengan anggota Bawaslu Jember yang lain," pungkas dia. Diberitakan sebelumnya Aliansi Warga Amankan Suara (Awas) Jember melaporkan oknum panwascam ke Bawaslu Jember terkait dugaan pelanggaran netralitas. Ada oknum panwascam itu terekam video ikut berjoget. Bahkan nyawer ke penyanyi dan penonton di acara partai peserta Pemilu 2024 beberapa waktu lalu. (edy)
Bawaslu Jember Tindak Lanjuti Laporan AWAS tentang Oknum Panwascam
Minggu 05-03-2023,12:05 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 26-01-2026,21:19 WIB
Satreskrim Polres Gresik Tindak Tegas Begal Payudara Sasar Siswi di Jalan Raya Kebomas
Senin 26-01-2026,22:06 WIB
BTS Umumkan Tur Dunia ARIRANG: Guncang Ekonomi Global dan Picu Lonjakan Pariwisata
Senin 26-01-2026,22:44 WIB
Jembatan Jalan Arif Rahman Hakim Surabaya Ambruk, Dua Mobil Tercebur ke Sungai
Selasa 27-01-2026,10:18 WIB
KUHP Baru, Penadah Bisa Dikenakan Pidana Denda Hingga Rp500 Juta
Selasa 27-01-2026,08:35 WIB
Oplos Beras Medium Jadi 'Premium', Pasutri Pemilik Toko Anjaya Dituntut 2 Tahun Penjara
Terkini
Selasa 27-01-2026,20:32 WIB
Fokus Siswa Swasta, Pemkot Surabaya Kucurkan Bansos Pendidikan Rp 350 Ribu
Selasa 27-01-2026,19:54 WIB
Penantian Tiga Tahun, Jembatan Klumutan Saradan Madiun Kembali Terhubung
Selasa 27-01-2026,19:46 WIB
Pengadilan Niaga Surabaya Tetapkan Status PKPU Sementara Terhadap CV Segoro Kidul dan Pihak Terkait
Selasa 27-01-2026,19:25 WIB
DPP IKBA Untag Surabaya Periode 2026–2030 Resmi Dilantik, Perkuat Sinergi Alumni Kampus
Selasa 27-01-2026,19:15 WIB