Malang, Memorandum.co.id - Putusan penundaan Pemilu 2024 oleh PN Jakarta Pusat, tidak berdampak pada kinerja KPU Kota Malang dalam menyiapkan pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas menyampaikan tetap menjalankan tahapan Pemilu 2024. “Belum ada perintah atau ketentuan lain dari KPU RI. Persoalan tersebut sedang ditindaklanjuti oleh KPU RI. Kami yang di propinsi dan kabupaten atau kota tetap menjalankan tahapan sesuai PKPU,” jelasnya, Sabtu (4/3/2023). KPU Kota Malang menjalankan tugas sesuai dengan amanah atau perintah yang telah ditentukan. Dalam pelaksanaan pemilu 2024, secara hirarki KPU Kota Malang mengikuti ketentuan yang ditentukan oleh lembaga di atasnya. Diketahui, sesuai tahapan pemilu 2024, saat ini KPU Kota Malang sedang melaksanakan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) untuk memutakhirkan data pemilik dengan cara mendatangi secara langsung ke rumah calon pemilih yang memiliki hak pilih dalam pemilu 2024. Petugas Pemutakhiran Data pemilih (PPDP) atau Pantarlih ini melakukan kegiatan coklit yang ditargetkan selesai pada bulan Maret ini. Tahapan ini untuk memastikan jumlah pemilih yang memenuhui syarat untuk memberikan hak pilihnya. (ari/gus)
Polemik Penundaan Pemilu, KPU Kota Malang Tetap Jalankan Tahapan
Minggu 05-03-2023,05:51 WIB
Editor : Agus Supriyadi
Kategori :