Wujudkan Malang Kota Bebas Knalpot Brong, Satlantas Giatkan Razia

Rabu 01-03-2023,17:29 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Malang, memorandum.co.id - Satlantas Polresta Malang Kota siap mewujudkan Kota Malang terbebas dari gangguan polusi suara knalpot brong. Untuk itu terus menggencarkan razia terhadap pengendara yang nekat menggunakannya. Salah satunya, menggelar razia di Jalan Besar Ijen, tepatnya di depan Gereja Ijen, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Selasa sore (28/2/2023). Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto melalui Kasatlantas Kompol Ari Galang Saputro bersama Kanitpatwal Ipda Catur iman Pamungkas menerangkan, penindakan knalpot tidak sesuai standar ini untuk menjaga keamanan dan ketertiban Kota Malang. Suara bising knalpot brong, dikeluhkan warga masyarakat. “Kami mengamankan 48 knalpot motor. Ini tidak sesuai standar berkendara. Upaya konsisten terus dilakukan untuk membebaskan dari suara bising dari knalpot brong," terangnya, Rabu (01/03/23). Ia menambahkan, pihaknya menjawab aduan dari masyarakat. Karena itu dilaksakanlah giat secara terus-menerus. Pengendara motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong, dihentikan terlebih dahulu. Diminta melepas knalpot untuk diganti dengan knalpot standar pabrikan. Selanjutnya knalpot brong tersebut diamankan di Polresta Malang Kota Bagi para pelanggar, diberikan edukasi tentang penggunaan knalpot sesuai dengan ketentuan lalu lintas serta diimbau untuk sama-sama menjaga kondusifitas Kota Malang. “Suara yang ditimbulkan dari bisingnya knalpot brong mengganggu kenyamanan masyarakat. Tidak jarang akibat dari knalpot brong ini juga menimbulkan gangguan kamtibmas," pungkas Kompol Ari Galang. (edr)

Tags :
Kategori :

Terkait