Malang, Memorandum.co.id - Polresta Malang Kota melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dilakukan dengan penindakan terhadap penjual minuman beralkohol di kawasan Kayutangan Haritage, Jl. Basuki Rahmat, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jumat malam (24/02/23). Selain itu, juga tindak lanjut pengaduan masyarakat yang merasa resah dengan adanya kios menjual minuman beralkohol. Pasalnya, aktivitasnya menimbulkan ketidaknyamanan bagi para wisatawan dan masyarakat sekitar. Apalagi, menjelang vulan Ramadhan. Kompol Syabain, S.H. bersama Ipda Rudik Saiful, Ipda Andi Kusuma, dan Unit Patroli Tombak 3 serta Unit Perintis 3, melaksanakan penindakan tipiring di kios yang menjual minuman beralkohol. "Dalam Patroli KRYD, kami intensifkan kios Kawasan Kayutangan. Karena menindaklanjuti aduan dari masyarakat. Upaya menjaga Harkamtibmas sesuai amanat Bapak Kapolresta Malang Kota " jelas Kompol Syabain. Dalam patroli tersebut, didapati salah satu kios menjual minuman beralkohol tanpa izin dan mengamankan pemilik nya AJP (laki-laki asal Kec. Gedangan, Kabupaten Malang), untuk dimintai keterangan. Barang bukti puluhan botol, alkohol dari berbagai merek "Seluruh barang bukti kami amankan ke Mako Polresta Malang Kota. Pemilik akan diambil keterangannya dengan persangkaan tindak pidana ringan," lanjutnya. Diharapkan, tidak ada kembali kios yang menjual minuman beralkohol di Kota Malang. Agar terciptanya situasi Harkamtibmas khususnya menjelang Ramadhan di Kota Malang. (edr)
Polresta Malang Kota Amankan Miras dari Kawasan Kayutangan Heritage
Sabtu 25-02-2023,17:59 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :