HPN 2026

Pelaku Pelecehan Santriwati Terjerat Pasal Berlapis, Ancaman Penjara Puluhan Tahun Menanti

Pelaku Pelecehan Santriwati Terjerat Pasal Berlapis, Ancaman Penjara Puluhan Tahun Menanti

Tersangka UF (kemeja merah) diamankan penyidik ke Mapolda Jatim.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - UF, pelaku pelecehan santriwati di sebuah Pondok Pesantren (Ponpes) Kecamatan Galis, Bangkalan terancam menghabiskan masa muda di tahanan. Setelah mengakui perbuatan bejatnya, polisi menjerat pelaku dengan sejumlah pasal atau pasal berlapis.

Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast meyatakan, tersangka UF diduga melanggar Pasal 81 ayat (2), dan ayat (3) Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76 E UURI No. 17 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:Lecehkan Santriwati, Anak Pemilik Sebuah Ponpes di Bangkalan Masuk Penjara


Mini Kidi--

"Dari hasil gelar perkara, saudara UF dilakukan penangkapan dan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur," kata Jules, dikonfirmasi Minggu 11 Januari 2026, pagi.

Jika dirinci, pasal-pasal yang berpotensi menjerat UF tidak menutup kemungkinan akan membuatnya mendekam di penjara dengan waktu yang lama. Bahkan, jika semua diterapkan, UF bisa menghabiskan masa mudanya di balik jeruji besi tahanan.

BACA JUGA:Polisi Panggil Terduga Pelaku Pencabulan Puluhan Santriwati di Ponpes Bangkalan

Pasal 81 ayat (2): Kekerasan seksual terhadap anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dipidana dengan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Lalu, Pasal 81 ayat (3): Kekerasan seksual terhadap anak yang mengakibatkan luka berat, dipidana dengan penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2)*: Kekerasan seksual terhadap anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dipidana dengan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

BACA JUGA:Polda Jatim Selidiki Kasus Pencabulan Belasan Santriwati Ponpes Bangkalan

Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E: Produksi, distribusi, atau penyebarluasan materi kekerasan seksual terhadap anak, dipidana dengan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Sekadar diketahui, kasus dugaan pelecehan terhadap anak dibawah umur tersebut dilaporkan ke Polda Jatim oleh korban didampingi keluarganya pada tanggal 1 Desember 2025.

Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan alat bukti lainnya yang diperoleh penyidik, Polisi menangkap tersangka UF pada 10 Desember 2025 untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Saat ini, penyidik telah menyerahkan berkas perkara (tahap I) atas nama tersangka UF ke pihak kejaksaan.(fdn)

Sumber:

Berita Terkait