Edarkan Sabu, Pemuda Pengangguran Sawah Pulo Dibekuk Polisi

Minggu 12-02-2023,15:37 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak meringkus SA (27), pemuda asal Sawah Pulo Surabaya. Dia kedapatan menyimpan barang haram narkoba jenis sabu-sabu. Selain menyimpan, tersangka juga menjual sabu-sabu dengan dibungkus klip plastik. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 52,27 gram. “Kami amankan di rumahnya. Tersangka menyembunyikan narkoba tersebut di dalam sebuah dompet kecil,” terang Kasatreskoba AKP Hendro Utaryo, Ahad (12/2/2023). Penangkapan SA berawal dari pemantauan polisi di dalam gang Jalan Sawah Pulo SR. Kemudian diperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya orang yang menjual, mengedarkan, membeli, memiliki, dan menyimpan narkotika golongan I jenis sabu. “Info tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Ternyata benar pada saat TO (target operasi, red) berada di lokasi, kita geledah dan menemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat total 52,27 gram,” urai polisi. Dari mulut tersangka, barang haram tersebut didapatkan dari temannya berinisial I, yang saat ini dalam pencarian polisi. Sedangkan tersangka mengaku, hasil dari penjualan narkoba tersebut dipergunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. “Tersangka ini belum bekerja (pengangguran),” tandas AKP Hendro. Atas perbuatannya, SA yang lulusan SD ini dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun barang bukti yang disita oleh polisi di antaranya, 1 buah dompet kecil warna hitam bermotif bunga, ratusan klip plastik kecil, 52,27 gram sabu-sabu, dan 1 buah handphone merk Samsung Galaxy A03 warna hitam beserta simcard. “Tersangka kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kemudian kita terus melakukan pengembangan lebih lanjut kasus ini,” tuntas Hendro. (bin)

Tags :
Kategori :

Terkait