Poltekpel Surabaya Keluarkan Taruna Penganiaya Junior hingga Tewas

Jumat 10-02-2023,19:33 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Surabaya resmi mengeluarkan AJP (19) pada Kamis (9/2/2022). AJP jadi tersangka  dalam kasus penganiayaan terhadap juniornya, Muhammad Rio Ferdinan Anwar hingga tewas pada Minggu (5/2/2022) lalu. Pemuda asal Banyuurip, Surabaya, terbukti menganiaya korban dengan cara dipukul di ulu hati sebanyak dua kali. Korban tewas usai dirawat di Rumah Sakit Haji Sukolilo. "Sanksi, tersangka sudah kami keluarkan tertanggal 9 Februari tahun 2023. Yang bersangkutan secara resmi dikeluarkan dari pendidikan Politeknik Pelayaran Surabaya," kata Heru Widada, Direktur Poltekpel Surabaya, Jumat (10/2/2023). Heru menyebut, surat pemberitahuan DO tersebut telah ia sampaikan melalui pihak manajemen kepada orang tua AJP. "Tadi suratnya (pemberitahuan DO) sudah kami serahkan ke orang tuanya," tegas Heru. Dalam kesempatan tersebut, Poltekpel Surabaya juga mengggelar deklarasi stop kekerasan. Deklarasi itu, sebagai bentuk mengecam aksi kekerasan yang dilakukan oleh tersangka AJP terhadap korban. Pada kegiatan itu, tak hanya dihadiri civitas dan pegawai Poltekpel saja, melainkan alumni. "Kekerasan adalah bentuk kejahatan. Dan bisa dipidanakan. Mudah-mudahan, ini tak sekadar seremoni deklarasi. Namun betul-betul tertancap, tertanam pada seluruh civitas Akademi Politeknik Pelayaran Surabaya," tegas Heru Widada. "Sekali lagi, ini sebagai bentuk mengutuk aksi kekerasan. Kami tidak mentolelir aksi kekerasan di dalam kampus ini. Keluarga besar Poltekpel Surabaya berkomitmen, untuk stop dan zero kekerasan di dalam kampus," pungkas Heru.(fdn)

Tags :
Kategori :

Terkait