Polda Jatim Berhasil Ungkap Komestik Palsu, Dua Penjual Diamankan

Rabu 01-02-2023,17:35 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim meringkus dua pemalsu kosmetik milik PT Implora Sukses Abadi. Kedua tersangka yakni berinisial SS (31) dan RGS (32). Mereka diamankan setelah terbukti memproduksi kosmetik palsu dan memasarkan ke online shop dengan akun PAMELLO OFFICIAL. Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Oki Ahardian menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebut, jika ada akun di online shop yang menyediakan kosmetik yang diduga palsu dengan merek dan model yang identik dengan aslinya. "Dari laporan itu, kami melakukan proses penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa kosmetik merek ternama itu telah diproduksi dua pelaku di Jalan Cluster Opal Selatan II, Pakulonan Barat, Kelapa Dua, Gading Serpong, Tangerang," jelas Oki. Tak menunggu waktu lama, petugas lalu mendatangi lokasi dan melakukan proses penggeledahan. Di lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti bahan hingga alat untuk produksi kosmetik itu. "Rumah ini sengaja dikontrak pelaku untuk produksi kosmetik-kosmetik palsu," imbuh dia. Alumnus Akpol 2004 itu menyebut, jika kedua tersangka sudah kurang lebih 10 bulan memproduksi kosmetik palsu. "Sejak Februari 2022 hingga November 2022 telah memproduksi tanpa izin pemegang merek, yaitu PT. Implora Sukses Abadi," tegas dia. Dalam memasarkan produk palsu itu, para pelaku membanderol dengan harga yang jauh di bawah pasaran. Jika kosmetik asli dijual dengan harga Rp 35 ribu, mereka hanya menjual produk palsu dengan harga Rp 20 ribu. "Harga jualnya jauh di bawah pasaran sebenarnya," pungkas dia. Atas perbuatannya para pelaku melanggar Tindak Pidana merek dan Tindak Pidana Kesehatan. Pasal yang disangkakan. Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Kesehatan.(fdn)

Tags :
Kategori :

Terkait