Malang, memorandum.co.id - Polresta Malang Kota menetapkan tujuh orang tersangka dalam dugaan pengeroyokan dan perusakan di Kantor Arema FC, Jalan Mayjen Panjaitan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Minggu (29/01/23) kemarin. Hal itu disampaikan Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto saat ungkap kasus di Mapolresta Malang Kota, Selasa (31/1/2023). "Dalam peristiwa di kantor Arema FC, kami menetapkan tujuh orang tersangka. Pasalnya berbeda. Pasal 170 ayat 2 untuk tersangka AR (24) Mg (24) NM (21) MA (29) dan MF (37). Semua warga asal Dampit, Kabupaten Malang," terang Kapolresta Malang Kota. Sedangkan, lanjut kapolres yang disapa Buher, dua orang tersangka lainnya, dikenakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 UU RI No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 15 UU RI No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Keduanya, CA (22) asal Pakis Kabupaten Malang dan FH (34) asal Pujon, Kabupaten Malang. Selain mengamankan para tersangka, sejumlah barang bukti yang diamankan, mulai 1 kain seperti bendara hitam ukuran 65 X 45 cm, dengan tongkat besi warna biru, 1 bendera gambar plus yang identik dengan kelompok Anarko. "Barang bukti lain, tongkat kayu, 13 bom smoke. Bentuknya, seperti yang rekan-rekan dapat lihat (barang bukti di atas meja konferensi pers, red)," lanjut AKBP Budi Hermanto. Dalam konferensi pers, Kapolresta Malang Kota menekankan, bahwa penangkapan tujuh orang tersangka kasus perusakan dan pengeroyokan di Kantor Arema FC, tidak ada kaitannya dengan insiden Kanjuruhan. "Ini murni kasus pidana terhadap pengrusakan kantor Arema dan tidak ada kaitannya dengan insiden Kanjuruan" pungkas Kapolresta Malang Kota. (edr)
Polisi Tetapkan 7 Tersangka Perusakan Kantor Arema FC
Selasa 31-01-2023,18:37 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :