Surabaya, memorandum.co.id - Temuan pungli penerimaan tenaga kontrak atau outsourching (OS) yang dilakukan oleh ASN Pemkot Surabaya menjadi sorotan DPRD Surabaya. Menurut Ketua Fraksi Demokrat-NasDem DPRD Surabaya, M Machmud, wali kota memalukan lantaran baru mengetahui praktik tersebut. Padahal, praktik pungli rekrutmen OS di lingkungan pemkot bukan hal baru. Machmud mengatakan, geliat praktik jual-beli untuk bisa menjadi pegawai OS masif dilakukan. Baik oleh ASN di tingkat kelurahan, kecamatan, maupun OPD (organisasi perangkat daerah). "Saya sudah sering melaporkan ke inspektorat bahwa (pekerjaan) OS itu dijualbelikan. Kalau wali kota baru tahu, ya itu memalukan. Gimana nggak memalukan, wong dari dulu wes dikasih tahu malah sik tas eruh," kata Machmud, Senin (30/1/2023). Machmud menduga tidak hanya ratusan, tapi ada ribuan pegawai OS yang dipekerjakan setelah membayar sejumlah uang. Pihaknya pun mendesak pemkot agar tak hanya melimpahkan ke inspektorat, melainkan juga perlu dilaporkan ke polisi. "Saya mendukung sekali kalau itu dilaporkan ke polisi dan diusut tuntas," tegas anggota Komisi A DPRD Surabaya ini. Total, ada 24 ribu tenaga OS yang bekerja di lingkungan pemkot. Machmud lantas menyarankan agar pegawai OS mau dan berani melaporkan ke wali kota, bila dirinya diterima setelah memberikan sejumlah uang ke oknum ASN. Sebab kalau tidak melapor, kata Machmud, suatu saat apabila OS tersebut ketahuan diterima lewat jalur pungli, maka akan dikeluarkan. Berbeda apabila mereka melaporkan terlebih dahulu ke wali kota. "Wah kalau itu dilakukan, mereka (pegawai OS) mau melaporkan, maka akan ada banyak ASN nakal yang terjaring dalam praktik ini," ujarnya. Bukan tanpa fakta. Machmud pun pernah dilapori oleh salah satu warga di dapilnya. Korban merogoh kocek Rp10 juta untuk bisa menjadi pegawai OS di lingkungan Satpol PP Surabaya. Namun warga tersebut sampai saat ini belum diterima. "Kebobrokan ini harus dibongkar," tuntasnya. Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi juga mengamini persoalan. Dia bahkan menerima laporan dan bukti aksi pungli yang dilakukan oleh ASN di lingkungan Pemkot Surabaya mengenai penerimaan tenaga nonASN atau tenaga kontrak. Warga yang melaporkan pungli tersebut, membawa bukti berupa tangkap layar (screenshot) percakapan pesan singkat dengan oknum yang bermain. Eri memastikan, sanksi terberat sedang mengancam oknum tersebut dan tak segan melakukan pelaporan ke ranah hukum. Sebab, tak tanggung-tanggung, untuk satu korban, oknum tersebut mematok biaya sebesar Rp15 juta. Hingga saat ini baru diketahui ada tiga korban yang mengalami aksi pungli tersebut. Wali Kota Eri pun telah memanggil Sekretaris Daerah Kota (sekkota) Surabaya, inspektorat, dan jajaran asisten terkait laporan pungli tersebut. “Pemkot hadir memberi penyelesaian masalah bukan meminta uang. Minggu kemarin, ada warga melapor ke saya, dia hadir sendiri ke ruangan saya dan memberikan bukti bahwa ada ASN yang meminta uang untuk (rekrutmen) tenaga kontrak,” kata wali kota. (bin)
Pungli Tenaga Kontrak Pemkot Surabaya, Dewan: Memalukan, Wali Kota Kok Baru Tahu
Senin 30-01-2023,19:08 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :