Bojonegoro, Memorandum.co.id - Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil meringkus pelaku pembunuhan janda muda atas nama Aidatul Izah (20) asal Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander. Tersangka adalah Andris Setiawan (19).
Akibat perbuatannya itu, tersangka harus meringkuk di jeruji besi. Bahkan tersangka terancam hukuman seumur hidup sampai hukuman mati atau selama-lamanya 20 tahun penjara,karena telah melakukan pembunuhan dengan berencana.[penci_ads id="penci_ads_3"]
"Sesuai pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP," ujar Kapolres Bojonegoro AKBP Muchamad Budi Hendrawan, Jumat (29/11).
Sebelumnya, mayat Aidatul ditemukan pada Senin (25/11) lalu. Ditemukan oleh dua warga di saluran air yang kering. Perempuan 20 tahun itu ditemukan dalam posisi telungkup hanya mengenakan kaus merah dan celana dalam warna putih. [penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"]
Pada wajah dan kepala Aidatul ditemukan luka seperti bekas pukulan benda tumpul. Ada beberapa barang yang diamankan di lokasi, seperti celana panjang motif bunga yang ditemukan sekitar 25 meter dari tubuh korban, botol air mineral, dan tisu. Ditemukan juga seutas tali tampar di sekitar tubuh Aidatul. (top/har/gus)