Surabaya, memorandum.co.id - Penyidikan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Ferry Irawan terhadap istrinya Venna Melinda memasuki babak baru. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ferry Irawan bakal menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Senin pekan depan. Hari ini, penyidik langsung membuat surat panggilan kepada Ferry Irawan sebagai tersangka. "Usai dilakukan gelar perkara, Ferry Irawan ditetapkan tersangka. Hari ini, penyidik langsung membuat surat panggilan pertama kepada saudara FI," kata Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto, Jumat (13/1)sore. Dalam kasus itu, lanjut Dirmanto, Ferry terancam jeratan pasal 44 dan 45 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Menurutnya, penerapan pasal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan terakhir Ferry Irawan. "Kenapa dua pasal dicantumkan, karena hasil pemeriksaan terakhir kemarin saudari Venna, menyampaikan terdapat kekerasan fisik dan psikis di dalam KDRT," imbuh alumnus AKPOL 1995 itu. Hingga saat ini, saksi yang diperiksa sudah enam orang. Termasuk dokter di Kediri yang menangani luka korban pertama kali. "Olah TKP sudah dilakukan. BB sudah cukup. Penyidik sudah mengirim sampel, ceceran darah di lantai, seprei handuk. Dikirim ke labfor. Sementara masih belum (rencana periksa lagi korban). Kami tunggu hasil perkembangan penyidikan," tutup dia. (fdn)
Polisi Gerak Cepat Buat Surat Panggilan Tersangka Ferry Irawan
Jumat 13-01-2023,19:36 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 24-01-2026,15:29 WIB
Intip Fasilitas Lengkap RSMM Pemprov Jatim di Surabaya, Senator Lia Sebut Rujukan Nasional
Sabtu 24-01-2026,16:58 WIB
Tongkat Komando Kodim 0824/Jember Berpindah ke Letkol Rifqi Syuhada Perwira Eks Kopassus
Sabtu 24-01-2026,16:52 WIB
Gowes Bareng Kapolres Kediri Warnai Aktivitas Pagi di Kampung Inggris Pare
Sabtu 24-01-2026,14:54 WIB
Abdul Halim Iskandar Kembali Pimpin PKB Jatim
Sabtu 24-01-2026,15:02 WIB
Tiket Kereta Api untuk Mudik Lebaran 2026 Bisa Dipesan Mulai 25 Januari
Terkini
Minggu 25-01-2026,14:23 WIB
Gandeng ABP-PTSI Jatim, Wali Kota Eri Pastikan Warga Miskin Bisa Kuliah Gratis di Kampus Swasta
Minggu 25-01-2026,13:53 WIB
Takut Salah Lanjutkan Monumen Reog, Plt Bupati Ponorgo Konsultasi KPK
Minggu 25-01-2026,13:48 WIB
Mabuk Berat, Pukul Pedagang Warung di Asemrowo, JPU Tuntut Sumarto 10 Bulan Penjara
Minggu 25-01-2026,13:44 WIB
Kapolres Pasuruan Ikuti Manaqib Dzikrul Ghofilin bersama KH Sholeh Bahruddin dan Ribuan Jemaah
Minggu 25-01-2026,13:39 WIB