Surabaya, memorandum.co.id - Penyidikan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Ferry Irawan terhadap istrinya Venna Melinda memasuki babak baru. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ferry Irawan bakal menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Senin pekan depan. Hari ini, penyidik langsung membuat surat panggilan kepada Ferry Irawan sebagai tersangka. "Usai dilakukan gelar perkara, Ferry Irawan ditetapkan tersangka. Hari ini, penyidik langsung membuat surat panggilan pertama kepada saudara FI," kata Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto, Jumat (13/1)sore. Dalam kasus itu, lanjut Dirmanto, Ferry terancam jeratan pasal 44 dan 45 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Menurutnya, penerapan pasal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan terakhir Ferry Irawan. "Kenapa dua pasal dicantumkan, karena hasil pemeriksaan terakhir kemarin saudari Venna, menyampaikan terdapat kekerasan fisik dan psikis di dalam KDRT," imbuh alumnus AKPOL 1995 itu. Hingga saat ini, saksi yang diperiksa sudah enam orang. Termasuk dokter di Kediri yang menangani luka korban pertama kali. "Olah TKP sudah dilakukan. BB sudah cukup. Penyidik sudah mengirim sampel, ceceran darah di lantai, seprei handuk. Dikirim ke labfor. Sementara masih belum (rencana periksa lagi korban). Kami tunggu hasil perkembangan penyidikan," tutup dia. (fdn)
Polisi Gerak Cepat Buat Surat Panggilan Tersangka Ferry Irawan
Jumat 13-01-2023,19:36 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 10-03-2026,16:03 WIB
Bocoran Kode Redeem Free Fire Maret 2026, Klaim Skin Senjata hingga Token Gratis Spesial Ramadan
Selasa 10-03-2026,21:42 WIB
Konflik Iran-AS Memanas, Pakar Unair Sebut Isu Nuklir Jadi Pemicu Utama
Selasa 10-03-2026,16:12 WIB
Aplikasi Pemantau Hilal Terbaik 2026 Berbasis AI yang Akurat untuk Menentukan Hari Raya Idulfitri 1447 H
Selasa 10-03-2026,12:49 WIB
Kepergian Vidi Aldiano Usai 7 Tahun Lawan Kanker Ginjal, Kenali Penyebab dan Risiko Penyakit Ini
Selasa 10-03-2026,17:30 WIB
Aturan THR 2026: Pekerja Wajib Terima Full H-7, Perusahaan Telat Kena Denda 5 Persen
Terkini
Rabu 11-03-2026,10:55 WIB
Pastikan Aksi Unjuk Rasa Berjalan Kondusif, Polsek Bubutan Terjunkan Personel Gabungan di Jembatan Merah
Rabu 11-03-2026,10:45 WIB
ASEAN U-17 2026: Timnas Indonesia Masuk Grup Neraka Bersama Vietnam dan Malaysia
Rabu 11-03-2026,10:37 WIB
Polsek Sawahan Kawal Program MBG dan Sosialisasi Keamanan Ramadhan di SMK Negeri 4 Surabaya
Rabu 11-03-2026,10:17 WIB
LPTNU Award 2026, Apresiasi Tinggi bagi Inovator dan Penjaga Nyala Pendidikan Nahdlatul Ulama
Rabu 11-03-2026,09:56 WIB