Gantikan Almarhum Adi Sutarwijono, DPRD Surabaya Percepat Proses PAW Anas Karno
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni. --
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Kursi kosong yang ditinggalkan almarhum Adi Sutarwijono di DPRD Kota Surabaya bakal segera terisi. Pimpinan DPRD Kota Surabaya resmi memulai proses penggantian antarwaktu (PAW) untuk menggantikan posisi politikus senior PDI Perjuangan tersebut kepada Anas Karno.
Kepastian ini didapat setelah pimpinan dewan menerima surat resmi dari DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya.
BACA JUGA:PDIP Surabaya Resmi Ajukan PAW, Anas Karno Disiapkan Gantikan Adi Sutarwijono

Mini Kidi Wipes.--
Menanggapi hal itu, DPRD Surabaya bergerak cepat sebagai bentuk komitmen menjaga amanah publik dan fungsi representasi masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, menegaskan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti surat permohonan PAW tersebut pada hari yang sama saat surat diterima.
BACA JUGA:Proses PAW Adi Sutarwijono Dimulai, KPU Surabaya Legalisasi SK Perolehan Suara PDIP
"DPRD baru saja menerima surat dari DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya perihal permohonan pergantian antarwaktu anggota DPRD Surabaya almarhum Dominicus Adi Sutarwijono kepada Anas Karno," ujar Fathoni, Senin 6 April 2026.
Sebagai langkah awal, pimpinan dewan menjadwalkan rapat Badan Musyawarah (Banmus) di hari yang sama. Langkah cepat ini diambil untuk menghormati perolehan suara masyarakat yang telah dititipkan kepada partai berlambang banteng moncong putih tersebut pada Pemilu 2024 lalu.
"Setelah menerima surat tersebut, kami langsung menggelar rapat badan musyawarah hari ini. Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam menghargai suara rakyat," imbuh pria yang juga Ketua DPD Golkar Surabaya tersebut.
BACA JUGA:PDIP Surabaya Usulkan 11 Nama Calon Ketua Dewan Pengganti Adi Sutarwijono
Mekanisme administratif selanjutnya akan terus bergulir. DPRD Surabaya dijadwalkan mengirimkan surat verifikasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya untuk memastikan keabsahan calon pengganti.
Selain itu, berkas juga akan diteruskan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan surat keputusan (SK) dari Gubernur.
Setelah seluruh proses administrasi dan surat-menyurat rampung, Banmus akan mengagendakan rapat paripurna istimewa.
Sumber:







