Kediri, Memorandum.co.id - Kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka berinisial TS (37) terhadap perempuan MDW (24) akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Selain itu, tersangka dan korban yang merupakan warga Desa Karangrejo Kecamatan Kandat tersebut masih memiliki hubungan yaitu bersaudara. Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, Aji Rahmadi menjelskan, terkait berkas perkara pembunuhan dengan tersangka TS telah dilimpahkan oleh jaksa penuntut umum beberapa hari lalu. Dimana, jaksa asal Jawa Tengah ini menyebutkan berkas perkara yang dilimpahkan tersebut telah memenuhi persyaratan lengkap. "Iya benar, sudah kami limpahkan ke pengadilan. Alhamdulillah semuanya berjalan dengan lancar," ucapnya, Kamis (12/1/2023). Dengan adanya pelimpahan itu, Kasi Pidum menuturkan, mengungkapkan, tersabgka akan menjalani persidangan perdana yang rencananya akan digelar pada Senin (16/1/2023). TS sendiri juga dijerat dengan pasal 338 tentang barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya. "Kalau tersangka ini kemarin dititipkan di rutan Polres Kediri. Jadi nanti akan dilimpahkan ke Lapas Kediri," tutur Kasi Pidum. Untuk diketahui Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri telah menerima pelimpahan tahap dua tersangka beserta barang bukti dari penyidik Satreskrim Polres Kediri pada Kamis (22/12/2022) siang lalu. Kemudian, mengenai barang bukti yang dilimpahkan tersebut mulai sepeda motor dan ponsel milik tersangka, serta ponsel dan baju yang dikenakan oleh korban ketika kejadian. (Mon)
Berkas Lengkap, Pembunuhan Wanita di Kandat Segera Disidangkan
Kamis 12-01-2023,15:18 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 21-04-2026,08:24 WIB
Inspirasi Aleana Devifretty: Meneladani Semangat Kartini Modern di Era Digital
Selasa 21-04-2026,07:37 WIB
Prof Mangestuti Agil: Kartini di Era AI, Perempuan Jadi Kunci Perubahan Global
Selasa 21-04-2026,07:55 WIB
Reaktualisasi Semangat Kartini dalam Ekonomi Kuliner Digital
Selasa 21-04-2026,08:08 WIB
Kartini Modern ala Ni Komang Darmiati: Belajar Tanpa Henti, Jaga Empati di Era AI
Selasa 21-04-2026,23:34 WIB
Menuju Standar Oecd, Pemerintah Siap Sederhanakan Aturan Investasi
Terkini
Rabu 22-04-2026,07:15 WIB
Inter Milan Comeback Dramatis, Singkirkan Como 1907 dan Melaju ke Final Coppa Italia
Rabu 22-04-2026,07:00 WIB
Coventry City Kunci Gelar Championship Usai Hajar Portsmouth 5-1, Lampard Ukir Prestasi Bersejarah
Rabu 22-04-2026,06:28 WIB
Chelsea Dihajar Brighton 0-3, Tekanan untuk Liam Rosenior Makin Memuncak
Rabu 22-04-2026,06:06 WIB
Pemkot Madiun Perketat Pengawasan SPPG Usai Dugaan Keracunan MBG
Selasa 21-04-2026,23:37 WIB