Kediri, Memorandum.co.id - Kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka berinisial TS (37) terhadap perempuan MDW (24) akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Selain itu, tersangka dan korban yang merupakan warga Desa Karangrejo Kecamatan Kandat tersebut masih memiliki hubungan yaitu bersaudara. Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, Aji Rahmadi menjelskan, terkait berkas perkara pembunuhan dengan tersangka TS telah dilimpahkan oleh jaksa penuntut umum beberapa hari lalu. Dimana, jaksa asal Jawa Tengah ini menyebutkan berkas perkara yang dilimpahkan tersebut telah memenuhi persyaratan lengkap. "Iya benar, sudah kami limpahkan ke pengadilan. Alhamdulillah semuanya berjalan dengan lancar," ucapnya, Kamis (12/1/2023). Dengan adanya pelimpahan itu, Kasi Pidum menuturkan, mengungkapkan, tersabgka akan menjalani persidangan perdana yang rencananya akan digelar pada Senin (16/1/2023). TS sendiri juga dijerat dengan pasal 338 tentang barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya. "Kalau tersangka ini kemarin dititipkan di rutan Polres Kediri. Jadi nanti akan dilimpahkan ke Lapas Kediri," tutur Kasi Pidum. Untuk diketahui Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri telah menerima pelimpahan tahap dua tersangka beserta barang bukti dari penyidik Satreskrim Polres Kediri pada Kamis (22/12/2022) siang lalu. Kemudian, mengenai barang bukti yang dilimpahkan tersebut mulai sepeda motor dan ponsel milik tersangka, serta ponsel dan baju yang dikenakan oleh korban ketika kejadian. (Mon)
Berkas Lengkap, Pembunuhan Wanita di Kandat Segera Disidangkan
Kamis 12-01-2023,15:18 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :