Surabaya, memorandum.co.id - Diberi kepercayaan bekerja sebagai tukang las untuk renovasi rumah toko (ruko) di Jalan Raya Darmo Permai Selatan.18 A, Dukuh Pakis, Surabaya, Choirul Umam (27), malah melakukan tindakan pencurian. Warga Jalan Bulak Jaya IX, Semampir, yang tinggal di Jalan Bulak Banteng Gang Anggrek kini ditahan di Mapolsek Dukuh Pakis. Dia cukup bukti mencuri peralatan tukang dan material proyek di tempat kerjanya. Kanitreskrim Polsek Dukuh Pakis Ipda Aman Hesta mengatakan, awalnya tersangka mendapat pekerjaan untuk melakukan pengelasan di ruko Jalan Raya Darmo Permai Selatan 18 A, awal Desember 2022. Saat pengerjaan renovasi, tersangka awalnya tak menunjukkan gelagat mencurigakan. Setelah berjalannya waktu atau empat hari kerja, tersangka sempat izin tidak masuk kerja. Namun, tersangka justru datang ke ruko yang sedang direnovasi sore hari. Bukannya bekerja, tersangka diam-diam mencuri material ruko dan peralatan kerja seperti mesin las, mesin gerinda, kabel, engsel dan kawat las. Sementara pihak korban mengetahui material proyeknya hilang dicuri lalu melapor ke Polsek Dukuh Pakis. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku teridentifikasi. "Pemilik ruko bekerja sama dengan anggota, kemudian membeli barang material (hasil curian) yang dijual tersangka di facebook," ujar Aman, Jumat (6/1). Setelah terjadi kesepakatan harga, pihak pemilik beserta anggota mengajak tersangka transaksi bertemu (COD) di sekitar Kebun Binatang Surabaya (KBS). "Tersangka lalu kami tangkap. Dan barang bukti yang dijual merupakan barang material ruko korban," jelasnya. Ditemukannya barang bukti tersebut membuat tersangka mati kutu. Dia lalu digelandang ke Mapolsek Dukuh Pakis. "Barang mesin tukang dan proyek lainnya dijual di Pasar Loak laku Rp 450 ribu. Kerugian korban sekitar Rp 2 juta," bebernya. Dari hasil penyidikan, tersangka mengaku nekat mencuri karena ada kesempatan. Dia berdalih gelap mata karena butuh uang untuk keperluan sehari-hari. "Hasilnya dia pakai kebutuhan sehari-hari. Baru pertama kali ditahan," tandasnya. Dari pengungkapan kasus, polisi menyita barang bukti satu unit mesin las merek Izumi, satu unit mesin gerinda merek hikoki, satu unit kabel super lex ukuran 4 meter, 4 set engsel, dan 2 kilogram kawat las.(rio)
Embat Material Proyek dan Alat Pertukangan, Warga Bulak Banteng Dibui
Jumat 06-01-2023,19:29 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 29-09-2026,12:42 WIB
Kapolda Jatim Pimpin Sertijab, 6 Kapolres Resmi Berganti
Selasa 29-09-2026,06:21 WIB
Jalan Kaki Kembali Jadi Tren Anak Muda, Gaya Hidup Sehat Tanpa Biaya
Selasa 29-09-2026,12:45 WIB
Disway Awards 2026 Kembali Digelar, Puluhan Sektor Industri Raih Penghargaan
Selasa 29-09-2026,09:01 WIB
Aduan Adik Berujung Maut, Abdul Rohman Tusuk M Jais hingga Tewas di Pragoto Surabaya
Selasa 29-09-2026,06:57 WIB
172 Peserta PPDS Unair Tumbang Usai Pradik, Sampel Makanan Diperiksa Tiga Laboratorium
Terkini
Rabu 30-09-2026,00:05 WIB
Ombudsman Ungkap Dugaan Pungli Rutan Pondok Bambu Jakarta, Ponsel Dipatok Rp 250 Juta
Selasa 29-09-2026,23:00 WIB
Gen Z Surabaya Manfaatkan Side Job untuk Tambah Penghasilan dan Bangun Keterampilan
Selasa 29-09-2026,22:21 WIB
Presiden Prabowo Minta Skema Rehabilitasi Pengguna Narkoba di Lapas Segera Dirumuskan
Selasa 29-09-2026,21:25 WIB
Kemenhut Proses Hukum 46 Subjek Karhutla di 10 Provinsi
Selasa 29-09-2026,21:13 WIB