Surabaya, memorandum.co.id - Diberi kepercayaan bekerja sebagai tukang las untuk renovasi rumah toko (ruko) di Jalan Raya Darmo Permai Selatan.18 A, Dukuh Pakis, Surabaya, Choirul Umam (27), malah melakukan tindakan pencurian. Warga Jalan Bulak Jaya IX, Semampir, yang tinggal di Jalan Bulak Banteng Gang Anggrek kini ditahan di Mapolsek Dukuh Pakis. Dia cukup bukti mencuri peralatan tukang dan material proyek di tempat kerjanya. Kanitreskrim Polsek Dukuh Pakis Ipda Aman Hesta mengatakan, awalnya tersangka mendapat pekerjaan untuk melakukan pengelasan di ruko Jalan Raya Darmo Permai Selatan 18 A, awal Desember 2022. Saat pengerjaan renovasi, tersangka awalnya tak menunjukkan gelagat mencurigakan. Setelah berjalannya waktu atau empat hari kerja, tersangka sempat izin tidak masuk kerja. Namun, tersangka justru datang ke ruko yang sedang direnovasi sore hari. Bukannya bekerja, tersangka diam-diam mencuri material ruko dan peralatan kerja seperti mesin las, mesin gerinda, kabel, engsel dan kawat las. Sementara pihak korban mengetahui material proyeknya hilang dicuri lalu melapor ke Polsek Dukuh Pakis. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku teridentifikasi. "Pemilik ruko bekerja sama dengan anggota, kemudian membeli barang material (hasil curian) yang dijual tersangka di facebook," ujar Aman, Jumat (6/1). Setelah terjadi kesepakatan harga, pihak pemilik beserta anggota mengajak tersangka transaksi bertemu (COD) di sekitar Kebun Binatang Surabaya (KBS). "Tersangka lalu kami tangkap. Dan barang bukti yang dijual merupakan barang material ruko korban," jelasnya. Ditemukannya barang bukti tersebut membuat tersangka mati kutu. Dia lalu digelandang ke Mapolsek Dukuh Pakis. "Barang mesin tukang dan proyek lainnya dijual di Pasar Loak laku Rp 450 ribu. Kerugian korban sekitar Rp 2 juta," bebernya. Dari hasil penyidikan, tersangka mengaku nekat mencuri karena ada kesempatan. Dia berdalih gelap mata karena butuh uang untuk keperluan sehari-hari. "Hasilnya dia pakai kebutuhan sehari-hari. Baru pertama kali ditahan," tandasnya. Dari pengungkapan kasus, polisi menyita barang bukti satu unit mesin las merek Izumi, satu unit mesin gerinda merek hikoki, satu unit kabel super lex ukuran 4 meter, 4 set engsel, dan 2 kilogram kawat las.(rio)
Embat Material Proyek dan Alat Pertukangan, Warga Bulak Banteng Dibui
Jumat 06-01-2023,19:29 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 11-07-2026,19:15 WIB
Sidang Ke-4 Kasus Maidi Madiun Cs (2): DPUPR Ungkap Komitmen Fee 4-10 Persen untuk Atensi dan Dana Taktis
Sabtu 11-07-2026,14:49 WIB
Gercep Langkah Tegas Kejagung Menyikapi Kasus Kafe Cipete Panen Apresiasi
Sabtu 11-07-2026,09:59 WIB
Satreskrim Polres Bangkalan Bongkar Arisan Online Bodong di Desa Keleyan, Kerugian Korban Capai Rp 6 Milliar
Sabtu 11-07-2026,09:19 WIB
Di Balik Sunyi Ruang Kelas
Sabtu 11-07-2026,18:01 WIB
Dispendikbud Situbondo Registrasi Makam Islam Rohisah Tahun 1333 H Jadi ODCB
Terkini
Minggu 12-07-2026,06:02 WIB
JKN Aktif Jadi Penopang Ketenangan Keluarga, Bambang Ajak Pekerja Lindungi Orang Tercinta
Minggu 12-07-2026,05:59 WIB
Soal Ahsan, Ketua DPRD Kota Madiun: Alasan Pribadi Tak Bisa Jadi Dasar Mundur dari Jabatan
Minggu 12-07-2026,05:54 WIB
Sinergi Asta Cita Bhabinkamtibmas Polsek Randuagung Lumajang Turun ke Ladang Dampingi Petani Jagung
Sabtu 11-07-2026,23:50 WIB
Hapus Stigma Judi, Kodim 0823 Situbondo Gelar Lomba Domino Sekaligus Sosialisasi KDMP
Sabtu 11-07-2026,23:27 WIB