Aniaya Calon Istri, Pemuda Rejotangan Dijebloskan ke Penjara

Jumat 06-01-2023,16:58 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Tulungagung, memorandum.co.id - Unit Reskrim Polsek Rejotangan menangkap tersangka penganiayaan berinisial WN (28), pemuda asal Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan. Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Anshori mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya setelah menganiaya calon istrinya sendiri, AS (21) warga setempat. "Tersangka ini dilaporkan kasus penganiayaan oleh keluarga korban yang merupakan calon istrinya," ujarnya, Jumat (6/1/2023). Penganiayaan dilakukan tersangka pada Selasa (3/1/2023) sekitar pukul 20.30. Kemudian keluarga korban tidak terima dengan keadaan ini dan melaporkannya kepada polisi. Hingga akhirnya, tersangka bisa ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya. "Usai dianiaya kemudian keluarga korban langsung melapor kepada kami. Lalu kami tindak lanjuti," jelasnya. Anshori menambahkan, keduanya merupakan pasangan kekasih yang hendak menikah. Namun gara-gara penganiayaan ini, akhirnya pihak keluarga korban membatalkan rencana pernikahan mereka. "Karena ini ya akhirnya batal menikah mereka. Pihak korban meminta nikah tidak dilaksanakan," ucapnya. Menurut keterangan saksi di lokasi kejadian, tersangka menganiaya korban dengan cara memukul menggunakan tangan kosong. Tersangka memukul kepala, lengan, memelintir pergelangan tangan, serta menendang tulang kering dan juga menginjak perut korban. Akibat kejadian ini, korban harus menjalani perawatan di puskesmas setempat. "Kini tersangka sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya. (fir/mad)

Tags :
Kategori :

Terkait