Malang, Memorandum.co.id - Seorang janda, Mutmainah (41), warga Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan dibekuk Opsnal Satresnarkoba Polresta Malang Kota. Penangkapan tersangka merupakan pengembangan kasus sebelumnya. Setelah digeledah, ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 20,45 gram. "Berawal dari pengembangan kasus sebelumnya, akhirnya bisa ditangkap tersangka," terang Kasat Narkoba Polresta Malang Kota, Kompol Dodi Pratama, Selasa (03/01/23). Setelah penangkapan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Malang Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, tersangka merupakan kurir narkoba. Diketahui, ia nekat menjadi kurir narkoba demi untuk kebutuhan hidup. "Saat kami periksa, tersangka mengaku selain sebagai kurir, juga sebagai pengguna narkoba. Dan dari pengakuannya juga, sabu itu didapatkan dari temannya yang berinisial T," lanjut Kasat. Atas perbuatannya tersebut, Mutmainah terancam meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang lama. Ia terancam pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. "Dan hingga saat ini, kasus narkoba ini masih terus kami lakukan penyelidikan dan pengembangan. Mengingat masih ada DPO," pungkasnya. (edr)
Nekad Main Narkoba, Janda Wonosunyo Terima Akibatnya
Selasa 03-01-2023,13:20 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :