Lamongan, Memorandum.co.id - Akibat tidak adanya ketersedian blanko e-KTP di Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Surat keterangan (Suket) pengganti identitas itu masa berlakunya diperpanjang hingga Januari 2023, Senin (26/12). Kepala Disdukcapil Pemkab Lamongan, A Edwin Anedi mengatakan umumnya suket pengganti e-KTP itu berlaku selama 14 hari. "Namun khusus untuk kendala ketersedian blanko kali ini. Pihak Dirjen Dukcapil memperkenankan untuk memperpanjang masa berlaku Suket yang sebelumnya dimulai pertengahan November hingga tanggal 5 Januari 2023 nanti," jelasnya. Tersendatnya blanko e-KTP disebabkan karena minimnya ketersedian blanko untuk Disdukcapil Pemkab Lamongan. Dengan batas 2 ribu blanko dari Dirjen Dukcapil. "Jika dirasa sangat mendesak. Terkadang kita (Disdukcapil) sampai mengambil ke pusat (Dirjen Dukcapil) dengan kuota 2 ribu blanko," terangnya. Sementara terkait perubahan foto lama e-KTP oleh pemilik. Disdukcapil membolehkan bagi masyarakat Lamongan untuk menggantinya. Dari semula tak berhijab merubah foto berhijab. "Tapi prosedur perubahannya ribet. Karena harus melakukan bio metrik ulang seperti melakukan pembuatan e-KTP awal," tambahnya. Biometrik ulang tersebut diketahui meliputi perekaman sidik jari, foto, kornea mata, dan perekaman tanda tangan. "Sebab data awal saat melakukan pembuatan e-KTP sudah masuk. Sehingga harus melakukan prosedur ulang," pungkasnya. (dri/har)
Tak Ada Blanko, Suket Pengganti Diperpanjang Sampai Januari 2023
Senin 26-12-2022,15:09 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :