Tulungagung, memorandum.co.id - Beberapa waktu lalu, Pengadilan Negeri Tulungagung telah melakukan eksekusi paksa terhadap bangunan ruko-ruko di pertokoan dBelga. Dan kini, puluhan ruko di atas lahan tersebut sudah menjadi milik Pemkab Tulungagung. Namun eksekusi kemarin bukan satu-satunya putusan pengadilan atas gugatan kepemilikan lahan yang dilayangkan oleh Pemkab Tulungagung. Sebab masih ada putusan lain yang harus dijalankan oleh 36 tergugat dalam kasus ini. Yakni membayar denda sewa kepada Pemkab Tulungagung sebesar Rp 22 miliar. Kabag Hukum Pemkab Tulungagung, Catur Hermono memastikan, eksekusi penagihan atas denda itu belum dilaksanakan. Namun bukan berarti tergugat harus menunggu penagihan dari penggugat, yakni Pemkab Tulungagung. Menurut Catur, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap harus dilaksanakan oleh pihak tergugat. "Untuk putusan yang pembayaran denda sewa belum dilakukan. Itu juga putusan yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya, Jumat (23/12/2022). Catur menjelaskan, pembayaran bisa dilakukan tergugat kepada pengadilan. Kemudian nantinya diserahkan kepada Pemkab Tulungagung. Tetapi sampai saat ini belum satupun tergugat yang sudah memenuhi kewajibannya itu. "Sampai saat ini belum ada yang membayar," jelas dia. Pihaknya merinci, selain membayar ganti sewa, kini pemkab juga sudah mulai melakukan pendataan aset dari 36 tergugat. Hal itu sebagai antisipasi ketika para tergugat tidak bisa melunasi denda. Catur menambahkan, untuk aset yang ada di wilayah Kecamatan Tulungagung saja ada sekitar puluhan aset. Mulai dari tanah, pekarangan, hingga tanah dan perumahan maupun bangunan lainnya. Sementara aset yang ada di 18 kecamatan lain, atau di kota lain, masih dalam tahap pemantauan. "Kita baru mendata di kecamatan kota saja, yang lain belum kita lakukan. Tentu butuh waktu dalam proses ini," pungkasnya. (fir/mad)
Pemkab Tulungagung Data Puluhan Aset Tergugat Kasus Pertokoan dBelga
Jumat 23-12-2022,14:57 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :