selamat menunaikan ibadah ramadan 2026

Ngabuburit di Rel Terancam Denda Rp15 Juta atau Kurungan 3 Bulan

Ngabuburit di Rel Terancam Denda Rp15 Juta atau Kurungan 3 Bulan

Petugas KAI Daop 8 mengimbau warga tidak ngabuburit di jalur rel.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya melarang masyarakat menjadikan jalur rel sebagai lokasi ngabuburit selama Ramadan 1447 Hijriah dengan ancaman pidana kurungan atau denda sesuai Undang-Undang Perkeretaapian, Kamis 26 Februari 2026.


Mini Kidi Wipes.--

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, menegaskan jalur rel bukan ruang publik dan memiliki risiko tinggi karena kereta melintas dengan kecepatan tinggi serta tidak dapat berhenti mendadak.

BACA JUGA:Tiga Perlintasan di Surabaya Ditutup Sementara, KAI Daop 8 Terapkan Buka Tutup Malam Hari

"Kami memahami Ramadan adalah momen kebersamaan. Namun kami tegaskan, jalur rel bukan tempat untuk ngabuburit. Kereta melintas dengan kecepatan tinggi dan tidak bisa berhenti mendadak. Risiko kecelakaan sangat besar dan dapat berakibat fatal," kata Mahendro.

Data KAI mencatat sepanjang 2025 terjadi 23 insiden temperan di wilayah Daop 8 Surabaya. Sementara pada Januari hingga Februari 2026 telah terjadi tujuh kejadian.

BACA JUGA: KAI Daop 8 Surabaya Siapkan 136.045 Tiket Lebaran 2026 dari Stasiun Malang

Secara hukum, larangan berada di jalur rel diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Masyarakat dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api atau menggunakannya di luar kepentingan operasional. Pelanggaran dapat dikenakan pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta.


Gempur Rokok Illegal--

Selama Ramadan hingga masa Angkutan Lebaran 2026, patroli keamanan di sepanjang jalur rel akan diperketat, khususnya menjelang waktu berbuka puasa. KAI juga mengintensifkan edukasi agar masyarakat memilih lokasi ngabuburit yang aman.

"Kami mengajak masyarakat merayakan Ramadan dengan cara yang aman. Jangan jadikan rel kereta api sebagai tempat berkegiatan. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama," pungkas Mahendro. (Ain)

Sumber: