Warga Blitar Curi Kayu di Hutan Tulungagung

Minggu 18-12-2022,14:27 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Tulungagung, memorandum.co.id -  Setelah melakukan pendalaman, akhirnya anggota unit Reskrim Polsek Rejotangan menangkap pencuri kayu berinisial YR (40), warga Desa Maron, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar. Awalnya polisi mendapatkan laporan pencurian kayu di hutan Petak 21A-3 Resort Pengelolaan Hutan (RPH) masuk Desa Tanen, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung. "Ada satu yang sudah kami amankan, inisial YR," terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori, Minggu (18/12/2022). Tersangka, kata Anshori, ditangkap saat melakukan aksinya di dalam hutan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa potongan kayu jati hasil pembalakan. "Tersangka ini menebang pohon kayu kemudian memotong-motongnya menjadi kecil untuk dipakai sendiri," jelasnya. Selain berbagai ukuran kayu, turut disita barang bukti lainnya seperti gergaji, sak warna putih, serta satu unit sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut hasil curian. "Ada beberapa yang kita amankan, sekarang kita sita di kantor polisi sebagai barang bukti," ucapnya. Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pasal 82 ayat 1 ke b jo pasal 12 huruf b Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (fir/mad)

Tags :
Kategori :

Terkait