Malang, Memorandum.co.id - Gugatan yang dilayangkan oleh kelompok Atoilah melalui kuasa hukumnya Wasis Siswoyo atas tragedi Kanjuruhan sudah menjalani sidang kedua. Agenda sidang tersebut sebenarnya pemenuhan kelengkapan adminstrasi persidangan, namun sayang sidang ditunda dan diagendakan pada tanggal 5 Januari 2023 nanti. Kuasa hukum Atoilah, Wasis Siswoyo menyampaikan adanya penundaan sidang. “Sidang ditunda hingga nanti tanggal 5 Januari 2023, karena tergugat 5 dari perwakilan Panglima TNI tidak hadir,” terangnya, Kamis (15/12/2022). Gugatan class action nomor: 204/ Pdt.G/2022/PN-Kpn yang dilayangkan pada tergugat, yaitu Direktur PT Liga Indonesia Baru, Ketua Panpel pertandingan Arema vs Persebaya, Bupati Malang, Kapolri dan dan Panglima TNI. Agenda sidang yang paling utama adalah menuntut semua pihak yang terlibat dalam pertandingan tanggal 1 Oktober 2022 lalu, antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya. Pascalaga tersebut terjadi tragedi Kanjuruhan yang menelan korban sebanyak 135 jiwa. “Tuntutan yang kami layangkan ini mewakili semua suporter Aremania yang saat itu menyaksikan langsung dan jadi korban,” kata Wasis. Sejak kejadian itu, lanjut Wasis belum ada pihak yang bertanggungjawab atas kejadian tersebut. Apabila gugatan ini akan dikabulkan otomatis akan ada pihak yang bertanggungjawab sesuai dengan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. “Disitu kami melayangkan gugatan materiil immateriel sebesar Rp146 milyar, yang besarannya bervariasi, korban meninggal mendapatkan Rp100 juta, luka berat dan ringan sebesar Rp50 juta, sedang bagi mereka yang selamat akan menerima sesuai pembelian tiket yang mereka beli,” jelas Wasis. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Immanuel Amin memberi putusan sidang akan dilanjutkan lagi nanti pada 5 Januari 2023. Pasalnya, untuk memenuhi administrasi pemenuhan persidangan salah satu tergugat tidak hadir. Saat ditanya terkait alat bukti untuk menggugat, pihak Atoilah menyatakan menggunakan alat bukti yang sudah ada, jadi tidak ada penambahan alat bukti. Sedangkan untuk pelanggaran Hak Asasi Manuasia (HAM), pihak Atoilah tidak mau masuk pada ranah tersebut, karena yang dilakukan murni menggugat terkait pelanggaran hukum yang dilakukan secara bersama pada saat pertandingan berlangsung saat itu. “Dalam gugatan itu PSSI juga sebagai turut tergugat, saat itu merupakan pertandingan sepak bola,” tegas Wasis. (kid/ari)
Kelompok Atoilah Gugat Sebesar Rp146 M
Jumat 16-12-2022,08:50 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 17-02-2026,11:23 WIB
Terbukti Jual Rumah Murah Fiktif, Jaksa Tuntut Eric 20 Bulan Penjara
Selasa 17-02-2026,14:34 WIB
Libur Panjang, Bupati Gatut Sunu Pilih Sidak dan Pastikan Sejumlah Titik Jalan Kembali Mulus Sebelum Lebaran
Selasa 17-02-2026,08:24 WIB
Tips Aman Olahraga saat Puasa Ramadan, Tetap Bugar Tanpa Dehidrasi
Selasa 17-02-2026,08:49 WIB
7 Ide Lauk Sahur Simpel Tinggi Protein untuk Puasa Ramadan Lebih Kuat dan Tidak Mudah Lemas
Selasa 17-02-2026,12:21 WIB
Dilema PPPK Paruh Waktu Jember: Status Naik Tapi Gaji Masih di Bawah UMK
Terkini
Selasa 17-02-2026,23:36 WIB
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadan 1447 H Surabaya Lengkap dengan Doa Niat
Selasa 17-02-2026,21:05 WIB
Hilal Ramadan 1447 H Tidak Terlihat di 21 Titik Jawa Timur, Sya’ban Digenapkan 30 Hari
Selasa 17-02-2026,20:12 WIB
Ubiquinol CoQ10 untuk Pria 40+: Atasi Kelelahan Kronis dan Tingkatkan Stamina
Selasa 17-02-2026,19:53 WIB
BTR by Vitality Umumkan Roster MPL ID Musim 17, Integrasi Pemain MDL Perkuat Tim
Selasa 17-02-2026,19:34 WIB