Korupsi Dana Hibah Jasmas, Hakim Tolak Eksepsi Sugito dan Darmawan

Selasa 26-11-2019,12:12 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id  - Ketua majelis hakim Hisbullah Idris menolak eksepsi yang diajukan Sugito dan Darmawan dalam sidang perkara korupsi dana hibah jasmas, Selasa (26/11).

Majelis mempertimbangkan bahwa eksepsi yang diajukan kedua terdakwa melalui tim penasihat hukumnya sudah masuk ke materi perkara.

"Dakwaan jaksa lengkap, jelas, dan cermat. Untuk keberatan yang diajukan terdakwa tidak beralasan dan tidak diterima seluruhnya karena masuk materi perkara," ujar Hisbullah Idris.

Untuk itu, Hisbullah meminta jaksa penuntut umum untuk melanjutkan ke pembuktian. "Silakan jaksa ke pembuktian. Apakah sudah siap untuk saksi-saksinya," ujar Hisbullah.

Atas pertanyaan itu, jaksa penuntut umum (JPU) M Fadhil menyatakan sudah mempersiapkan saksi. "Kalau saksi kami sudah siap. Kebetulan hari ini untuk saksi terdakwa Binti Rochmah," jelas Fadhil.

Sementara penasihat kedua terdakwa belum meminta waktu seminggu karena belum mempersiapkan berkas. "Kami menghormati keputusan majelis hakim. Tapi soal penolakan eksepsi, kami tetap ajukan di pembelaan nanti," jelas Hasonangan Hutabarat, penasihat hukum Darmawan.

Sedangkan Alvin Zain Khadafi, penasihat hukum Sugito mengatakan bahwa untuk agenda hari ini adalah putusan sela. "Karena hari ini agendanya putusan sela, kami minta pembuktian minggu depan. Tapi kami menghormati putusan majelis hakim," jelas Alvin. (fer/udi)

Tags :
Kategori :

Terkait