Jengkel Ditampar, Driver Taksi Online Bogem Penumpang

Selasa 13-12-2022,18:56 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Jengkel karena ditampar, Moch Arif  Setiawan (45), driver taksi online, warga Jalan Keputran Panjunan, nekat membogem RZ (21), penumpang wanitanya hingga hidungnya berdarah. Akibat penganiayaan oleh tersangka, korban mengalami luka di hidung dan dibawa ke rumah sakit untuk divisum. Setelah itu, melaporkan Arif ke Mapolsek Dukuh Pakis. Polisi yang mendapatkan laporan kemudian merespons dengan meringkus pria itu di Jalan Gunungsari. "Korban menderita patah tulang hidung," ungkap Kapolsek Dukuh Pakis Kompol Mohammad Irfan melalui Kanitreskrim Ipda Aman Hasta, Selasa (13/12). Informasi yang dihimpun, kejadian bermula korban naik taksi online yang dikemudikan Arif di daerah Jarak pada Senin, (12/12) pukul 08.00. "Korban minta diantar pulang di daerah Gunungsari," jelas Aman. Dalam perjalanan, korban terus ngomel diduga mabuk dan memaki-maki Arif di sepanjang jalan yang dilalui. Puncaknya, ketika menuju rumahnya korban menuduhnya salah jalan. "Menurut korban menuju rumahnya seharusnya belok kiri, tapi tersangka belok kanan sehingga di maki-maki oleh korban," beber Aman. Namun, kata Aman, pengemudi taksi online benar karena di depan gang rumah korban sudah menunggu keluarganya untuk menjemputnya. Ketika korban diturunkan dari mobil, mendadak menampar sambil memaki tersangka. Merasa sakit hati ditampar wanita Arif membuat Arif emosi dan spontan memukul wajah korban hingga mengalami patah tulang hidung. "Tersangka emosi ditampar korban saat turun dari mobil," tandas Aman. Sementara itu, Arif di hadapan penyidik merasa jengkel dimaki-maki korban dalam mobil. Bahkan dikatakan salah memilih jalan. "Saya juga ditampar saat menurunkan korban dari mobil. Saya emosi dan spontan memukul hidung korban tiga kali," terang Arif. Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Arif harus meringkuk di tahanan Mapolsek Dukuh Pakis. Tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan ancaman 5 tahun penjara.(rio)

Tags :
Kategori :

Terkait