Kejari Tulungagung Rilis Ungkap Kasus Korupsi Selama 2022

Jumat 09-12-2022,14:17 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Tulungagung, memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung merilis pengungkapan kasus korupsi dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2022, Jumat (9/12/2022) Kepala Kejari Tulungagung, Achmad Mukhlis bersama staf jajarannya menyampaikan capaian kinerja dalam penanganan korupsi selama setahun terakhir. Achmad Muklis mengatakan, selama 2022 ada dua kasus korupsi telah memasuki tahap penyidikan. "Yakni kasus korupsi pengadaan gamelan di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Tulungagung tahun 2019-2020, dan kasus korupsi penggunaan DD dan ADD di Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman tahun anggaran 2014 - 2019," ujarnya. Achmad Muklis menjelaskan, untuk kasus korupsi pengadaan gamelan 10 saksi telah menjalani pemeriksaan. "Kita temukan ketidak sesuaian spek gamelan yang dikirimkan ke sekitar 20 sekolah di Tulungagung. Potensi kerugian negara di atas Rp 700 juta, untuk tepatnya masih dihitung," ucapnya. Kemudian untuk Desa Batangsaren, lanjut Achmad Muklis, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan sewa lahan milik desa tersebut. Kemudian pihaknya melakukan pendalaman dan ditemukan korupsi penggunaan dana desa dan alokasi dana desa. "Jadi kita sudah lakukan tindakan sesuai prosedur. Karena saksi yang kita minta serahkan bukti bilangnya tidak ada, makanya kemarin kita lakukan penggeledahan. Jadi buka tiba-tiba langsung digeledah," paparnya. Selain itu, masih menurut Achmad Muklis, di tahun 2022 ini pihaknya juga melakukan dua eksekusi untuk kasus korupsi di Tulungagung. Yakni kasus korupsi PDAM dengan terdakwa JH, serta kasus korupsi kelebihan bayar pelebaran jalan di Dinas PUPR dengan terdakwa AK, yang merugikan negara hingga Rp 2,4 miliar. "Untuk eksekusi sudah ada dua kasus di tahun ini," pungkasnya. (fir/mad)

Tags :
Kategori :

Terkait