Pileg 2022, Kabupaten Malang Jadi 8 Dapil

Kamis 01-12-2022,19:26 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Malang, memorandum.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang sosialisasikan PKPU No 6 tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD, Rabu (30/11/2022). Sosialisasi ini yang diikuti perwakilan partai peserta Pemilu dan stakeholder ini menyampaikan daerah pilihan (Dapil) Kabupaten Malang sebanyak delapan dapil, sebelumnya hanya tujuh dapil. “Pembagian yang kita lakukan masih proposional dan penentuan kecamatan berjajar,” terang Divisi Teknis KPU Kabupaten Malang Nurhasim. Setiap dapil jumlah suara tidak ada yang sampai 110%, bisa dimungkinkan pembagian ini bisa digunakan pada Pemilu 2024 nanti. Sebelumnya, untuk wilayah Kabupaten Malang hanya terbagi 7 dapil pada pemilu 2019 lalu. Juga dengan kuota kursi setiap dapil dilakukan secara proposional karena jumlah pemilih di Kabupaten Malang sebanyak 2.653.085 orang, sehingga jumlah kursi masih tetap sebanyak 50 kursi yang terbagi pada setiap dapil. “Perubahan dapil ini masih berupa usulan dan masih membutuhkan tanggapan dari partai peserta Pemilu,” kata Nurhasim. (kid/ari)

Tags :
Kategori :

Terkait