MAGETAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Magetan mencatat sebanyak 10 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Magetan mengajukan izin perceraian hingga 11 Mei 2026.
Analis SDM BKPSDM Magetan, Nita mengatakan, dari jumlah tersebut terdapat satu pengajuan yang berubah status dari izin menjadi surat keterangan.
" Tapi ini nanti ada satu kelihatannya yang semula itu status ijin itu jadi surat keterangan, soalnya awalnya mau menggugat berubah jadi tergugat," kata Nita, Senin, 11 Mei 2026.
BACA JUGA:Mayoritas Ketagihan Judi Online, 840 Istri di Magetan Gugat Cerai Suami

Mini Kidi Wipes.--
Nita menjelaskan, proses pengajuan cerai bagi ASN wajib mendapatkan izin tertulis dari pejabat berwenang melalui atasan langsung sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 junto Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990.
Tahapan tersebut meliputi permohonan izin, mediasi oleh atasan, penerbitan surat izin atau surat keterangan, persidangan di pengadilan, hingga pelaporan hasil perceraian kepada instansi terkait.
"Kalau mediasi di BKPSDM tidak bisa kita buatkan telaah ke bupati," imbuhnya.

Gempur Rokok Ilegal. Ini Ciri-ciri rokok Ilegal.--
Selain itu, Nita menyebut pada tahun 2025 lalu terdapat 10 pengajuan cerai ASN yang terdiri dari empat izin dan enam surat keterangan.
Permasalahan yang melatarbelakangi pengajuan perceraian tersebut beragam, mulai dari persoalan ekonomi hingga pertengkaran yang terjadi terus-menerus.
"Problem ekonomi, pertengkaran terus-menerus," pungkasnya. (sep/rik)