Jember, Memorandum.co.id - Setelah ditetapkan penyidik Kejaksaan Negeri Jember sebagai tersangka, IDD warga Perumahan Bintoro Garden Hill langsung dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Jember, Selasa (29/11/2022). "Tersangka sebelumnya bekerja sebagai staf administrasi depo farmasi rawat jalan di RSD dr. Soebandi sehingga memiliki kewenangan memasukkan data pasien untuk mendapatkan obat bagi pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan," kata Kepala Kejari Jember I Nyoman Sucitrawan. Tersangka IDD menyalahgunakan kewenangan dengan memasukkan data pasien BPJS Kesehatan untuk mendapatkan obat, yang kemudian menjual obat tersebut ke pihak lain. "Tindakan itu mengakibatkan RSD dr. Soebandi tidak bisa mengajukan klaim ke BPJS Kesehatan dan harus menanggung kerugiannya," tutur Kajari Jember. Tersangka melakukannya sejak 2016 hingga 2021. Perbuatan tersangka IDD mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 355 juta lebih. Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, subsider Pasal 3 Jo Pasal 28 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp 200 juta hingga Rp1 miliar," katanya. (edy/gus)
Tilep Obat Hingga Ratusan Juta, Kejari Jember Tahan Mantan Honorer RSD dr Soebandi
Rabu 30-11-2022,08:07 WIB
Editor : Agus Supriyadi
Kategori :