Warga Bolodewo Disergap di Warkop, Ternyata Seorang Pengedar SS

Senin 28-11-2022,19:14 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Meski sekolah dasar (SD) tidak lulus, tidak membuat Irwanto (29), warga Jalan Bolodewo, putus asa mencari nafkah bagi keluarganya. Namun, pekerjaan yang digelutinya  yakni menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu (SS). Hingga perbuatannya terendus anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya dan menangkapnya saat berjualan sabu di warkop Jalan Bolodewo. "Tersangka kami tangkap saat menunggu pembeli di warkop dekat rumahnya," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya Daniel Marunduri, Senin (28/11/2022). Petugas juga menggeledahan badan dan menemukan barang bukti 66 bungkus plastik yang berisi 22,40 gram sabu; 1 dompet warna biru; 1 buku catatan penjualan sabu; uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 6.879.000. Dirasa terbukti, Irwanto kemudian digiring petugas berikut barang bukti ke Mapolrestabes Surabaya guna pengembangan lebih lanjut. "Tersangka kami tangkap berkat informasi dari masyarakat jika tersangka adalah pengedar sabu di wilayah Bolodewo dan Kunti. Kemudian ditindaklanjuti anggota dengan menangkapnya di tempat tersangka mangkal," tandas Daniel. Di hadapan penyidik, Irwanto mengakui semua perbuatannya. Dia membeli barang haram dari Faisol (DPO), bandar sabu asal Bolodewo. Selanjutnya, oleh tersangka sabu dijual dengan harga Rp130 ribu per poket. Dari hasil penjualan itu, ia mendapakan upah dari Faisol sebesar Rp 50 ribu per poket. "Saya sudah 2 kali menjadi perantara jual beli sabu," terang Irwanto. (rio)

Tags :
Kategori :

Terkait