Imam Syafii Surabaya, memorandum.co.id - Ajang pemilihan ketua RT di Kota Surabaya menyisakan permasalahan. Dalam prosesnya ternyata banyak yang melanggar Peraturan Wali (Perwali) Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK). Seperti misalnya, pemilihan di RT 15/RW 5, Kelurahan Dupak, Kecamatan Krembangan. Terdapat lima calon ketua RT yang maju. Namun yang terpilih merupakan petahana yang sebelumnya pernah menjabat dua periode sebagai ketua RT. Berdasarkan aturan Perwali 112/2022 pasal 8, maka hal tersebut dilarang. Aturan berbunyi, pengurus RT dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut untuk jenis jabatan yang sama. "Pernah menjabat dua kali sebagai ketua RT di wilayah yang sama, tetapi oleh panitia diloloskan. Ini kan menyalahi aturan perwali. Padahal ada banyak orang yang mencalonkan maju," keluh AB, salah satu warga setempat, Jumat (25/11). Pemilihan ketua RT tak sesuai aturan yang berlaku juga terjadi di RT5/RW 7, Kelurahan/Kecamatan Sukomanunggal. Di sana, calon ketua RT terpilih merupakan anggota aktif salah satu partai politik (parpol). Padahal dalam Perwali 112/2022 pasal 8 disampaikan bahwa calon yang maju tidak merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lainnya (RW dan LPMK) dan bukan merupakan anggota salah satu partai politik selama menjabat dalam periode masa jabatannya. "Ketika mencalonkan diri yang bersangkutan juga tidak melampirkan surat pernyataan bermaterai bukan anggota parpol. Tetapi oleh panitia disetujui. Akhirnya terpilih. Ini kan ngawur," jelas Dimas, warga setempat. Gejolak dalam pemilihan ketua RT ini juga diamini oleh anggota Komisi A DPRD Surabaya Imam Syafi'i. Dia banyak menerima keluhan dari masyarakat terkait pemilihan ketua RT yang tidak demokratis. Lebih-lebih banyak yang melanggar perwali. Imam lantas mendesak lurah dan camat untuk tegas tidak mengeluarkan surat keputusan (SK) apabila diketahui dalam prosesnya melanggar aturan yang berlaku. "Kalau memang terbukti melanggar perwali, maka harus dibatalkan, dianulir, dan tidak dikeluarkan SK-nya. Harus dilakukan pemilihan ulang dengan panitia baru yang lebih demokratis dan sesuai perwali," ucap Imam Syafi'i. Politisi NasDem ini tak memungkiri bahwa ajang pemilihan ketua RT mulai tidak sehat. Belakangan ini, pemilihan ketua RT dan RW bernuansa politis dan ekonomis."Aspek sosialnya sudah mulai hilang," tandas dia. (bin)
DPRD Surabaya: Pemilihan RT Langgar Perwali Harus Dianulir
Jumat 25-11-2022,20:31 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 06-11-2026,23:08 WIB
Golkar Buka Suara soal Isu Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Nama Bahlil Terseret
Sabtu 07-11-2026,07:29 WIB
Teater Digital dan Ilusi Nyali
Sabtu 07-11-2026,08:56 WIB
Peringati Hari Jadi Tuban ke-733, Kapolresta Bersama Bupati Ziarah ke Delapan Makam Leluhur
Sabtu 07-11-2026,11:22 WIB
Sambut Hari Jadi ke-821 Tulungagung, Kecamatan Ngantru Gelar Gerakan Pangan Murah
Sabtu 07-11-2026,00:09 WIB
Kejagung Usut Korupsi Tambang Nikel Sultra, AK Diduga Kendalikan 6 Perusahaan
Terkini
Sabtu 07-11-2026,21:20 WIB
Kasus Bawaslu Kota Madiun Tunggu Hasil PKN, Kejari Akui Ada Potensi Tersangka
Sabtu 07-11-2026,20:23 WIB
Gandeng Kampus, Polresta Malang Kota Deklarasikan Boso Walikan
Sabtu 07-11-2026,19:24 WIB
Wanita Tewas Terserempet Kereta Api Jenggala di Plosowahyu Lamongan
Sabtu 07-11-2026,18:26 WIB
Resmikan Rumah Tulus Hati, Wali Kota Mas Adi Dorong Pelestarian Kawasan Heritage di Kota Pasuruan
Sabtu 07-11-2026,17:29 WIB