Malang, memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri Kota Malang menerima pelimpahan tersangka DH (45) dari penyidik kepolisian, Kamis (17/0/2022). Sebelumnya, terdakwa DH (45) tahun 2019 hingga tahun 2022, bekerja di depo PT Indana di Kecamatan Maumbi Minahasa Utara, Propinsi Sulawesi Utara. Terdakwa melakukan penagihan uang pembayaran pembelian cat. Kepada beberapa toko di Kota Manado, Sulawesi Utara, dan di Kota Gorontalo. Setelah menerima uang pembayaran cat, terdakwa tidak melakukan penyetoran kepada PT Indana. Selain itu, terdakwa juga membuat data/nota fiktif atas nama pembeli cat produk dari PT. Indana. Terdakwa juga memerintahkan karyawan, membuatkan faktur surat jalan atas barang. Kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi. Hingga akhirnya, bulan Februari 2022, dilakukan audit internal PT Indana. Dan kemudian ditemukan data penjualan yang tidak disetor. "Perbuatan terdakwa terancam Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP. Selanjutnya, Kejari Kota Malang melakukan penahanan. Kemudian, segara melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Malang untuk disidangkan," terang Kasi Intelijen, Kejari Kota MAlang Eko Budisusanto, S.H, Jumat (18/11/22).(edr)
Kejari Kota Malang Terima Perkara Penggelapan Uang Cat
Jumat 18-11-2022,16:44 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 04-03-2026,07:07 WIB
Sidang Sempro dan Sidang Hati
Rabu 04-03-2026,08:00 WIB
Perjalanan Marry Diana Menjemput Cahaya Islam, Dawai Hidayah dalam Al-Fatihah
Rabu 04-03-2026,07:31 WIB
Penajatim Resmi Meluncur, Media Siber Baru Berkualitas dan Berintegritas
Rabu 04-03-2026,15:28 WIB
Menu Apem dan Kacang Viral, 3 Satuan Pelayanan Gizi di Jember Dibekukan Badan Gizi Nasional
Terkini
Kamis 05-03-2026,05:00 WIB
Perang Iran Ganggu Misi Irak ke Piala Dunia, Arnold Terjebak dan Visa Tersendat
Kamis 05-03-2026,03:46 WIB
Tur Amerika Membara! Wrexham Tantang Liverpool di Yankee Stadium
Rabu 04-03-2026,23:09 WIB
Khofifah-BPN Jatim Serahkan 444 Sertipikat, Perkuat Legalitas Aset dan Tempat Ibadah
Rabu 04-03-2026,23:01 WIB
Kasus Pelanggaran THR Masih Marak, YLBHI–LBH Surabaya Kembali Buka Posko Pengaduan
Rabu 04-03-2026,22:09 WIB