Malang, memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri Kota Malang menerima pelimpahan tersangka DH (45) dari penyidik kepolisian, Kamis (17/0/2022). Sebelumnya, terdakwa DH (45) tahun 2019 hingga tahun 2022, bekerja di depo PT Indana di Kecamatan Maumbi Minahasa Utara, Propinsi Sulawesi Utara. Terdakwa melakukan penagihan uang pembayaran pembelian cat. Kepada beberapa toko di Kota Manado, Sulawesi Utara, dan di Kota Gorontalo. Setelah menerima uang pembayaran cat, terdakwa tidak melakukan penyetoran kepada PT Indana. Selain itu, terdakwa juga membuat data/nota fiktif atas nama pembeli cat produk dari PT. Indana. Terdakwa juga memerintahkan karyawan, membuatkan faktur surat jalan atas barang. Kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi. Hingga akhirnya, bulan Februari 2022, dilakukan audit internal PT Indana. Dan kemudian ditemukan data penjualan yang tidak disetor. "Perbuatan terdakwa terancam Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP. Selanjutnya, Kejari Kota Malang melakukan penahanan. Kemudian, segara melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Malang untuk disidangkan," terang Kasi Intelijen, Kejari Kota MAlang Eko Budisusanto, S.H, Jumat (18/11/22).(edr)
Kejari Kota Malang Terima Perkara Penggelapan Uang Cat
Jumat 18-11-2022,16:44 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 25-03-2026,22:37 WIB
Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026 di Tol Sumo Surabaya Tembus 755 Ribu Kendaraan
Kamis 26-03-2026,09:00 WIB
Hari yang Fitri Berubah Menjadi Duka: Kebenaran yang Terungkap setelah Lebaran (2)
Kamis 26-03-2026,06:00 WIB
Gantikan Open House, Kehangatan Tradisi Kupatan Satukan Pemimpin dan Rakyat Jember
Kamis 26-03-2026,10:08 WIB
Antisipasi Dampak Sosial, Pemkot Surabaya Perketat Verifikasi Pendatang Pascalebaran 2026
Kamis 26-03-2026,08:13 WIB
Urungkan Niat Mencuri Usai Bobol Rumah, Pemuda Banyu Urip Rudapaksa Anak Tetangga
Terkini
Kamis 26-03-2026,22:08 WIB
Elkan Baggott Fokus Bela Timnas Indonesia di FIFA Series 2026
Kamis 26-03-2026,21:57 WIB
Prabowo Tinjau Permukiman Bantaran Rel di Jakarta, Tekad Sediakan Hunian Layak
Kamis 26-03-2026,21:15 WIB
Sikapi Kebijakan PJJ, Reni Astuti Minta Siswa Jadi Prioritas Utama
Kamis 26-03-2026,21:01 WIB
Penerimaan APBN Jatim Capai Rp 37,05 Triliun, Pajak Jadi Penopang Utama
Kamis 26-03-2026,20:57 WIB