Malang, memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri Kota Malang menerima pelimpahan tersangka DH (45) dari penyidik kepolisian, Kamis (17/0/2022). Sebelumnya, terdakwa DH (45) tahun 2019 hingga tahun 2022, bekerja di depo PT Indana di Kecamatan Maumbi Minahasa Utara, Propinsi Sulawesi Utara. Terdakwa melakukan penagihan uang pembayaran pembelian cat. Kepada beberapa toko di Kota Manado, Sulawesi Utara, dan di Kota Gorontalo. Setelah menerima uang pembayaran cat, terdakwa tidak melakukan penyetoran kepada PT Indana. Selain itu, terdakwa juga membuat data/nota fiktif atas nama pembeli cat produk dari PT. Indana. Terdakwa juga memerintahkan karyawan, membuatkan faktur surat jalan atas barang. Kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi. Hingga akhirnya, bulan Februari 2022, dilakukan audit internal PT Indana. Dan kemudian ditemukan data penjualan yang tidak disetor. "Perbuatan terdakwa terancam Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP. Selanjutnya, Kejari Kota Malang melakukan penahanan. Kemudian, segara melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Malang untuk disidangkan," terang Kasi Intelijen, Kejari Kota MAlang Eko Budisusanto, S.H, Jumat (18/11/22).(edr)
Kejari Kota Malang Terima Perkara Penggelapan Uang Cat
Jumat 18-11-2022,16:44 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 25-03-2026,21:36 WIB
Beat Dicuri di Tambak Segaran Surabaya Usai Dipakai Mudik ke Jombang
Rabu 25-03-2026,15:52 WIB
Dua Aduan Pembayaran THR Masuk Posko Disnaker Tulungagung, Mayoritas Perusahaan Sudah Patuh
Rabu 25-03-2026,21:29 WIB
Libur Lebaran Bawa Sukacita di Aceh, Air Terjun 7 Tingkat Jadi Primadona Wisata
Terkini
Kamis 26-03-2026,13:48 WIB
Gagal Manuver di Jalan Rajawali Picu Tabrakan Beruntun Mobil, Motor, dan Becak yang Sedang Mangkal
Kamis 26-03-2026,13:27 WIB
Ratusan Orang Manfaatkan Angkutan Balik Gratis Lebaran 2026 yang Disediakan Pemkab Jombang
Kamis 26-03-2026,13:09 WIB
Polsek Bubutan Bekuk 3 Gangster Sadis Pembacok Remaja di Jalan Dupak saat Malam Lebaran
Kamis 26-03-2026,13:03 WIB
Perkuat Sinergi Pascalebaran, Pemkab dan Kantah Lamongan Tancap Gas Tuntaskan Masalah Agraria
Kamis 26-03-2026,12:47 WIB