Mojokerto, Memorandum.co.id - Sebanyak 13 bangunan cagar budaya di Kota Mojokerto mendapat anggaran perawatan dari Pemkot Mojokerto. Untuk perawatan bangunan tersebut pemkot siap mengucurkan biaya senilai Rp 58,6 juta. Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan, pemberian bantuan perawatan ini baru pertama kali dilakukan dan akan terus diberikan rutin di tahun-tahun berikutnya. "Ini adalah bagian dari komitmen kita untuk menjaga dan melestarikan cagar budaya. Agar terpelihara dengan baik agar bisa dinikmati oleh generasi penerus," ungkap Walikota Mojokerto, Ika Puspitasari saat penutupan pelatihan tari Sekar Mojo dan penyerahan bantuan perawatan 13 cagar budaya yang ditetapkan Kota Mojokerto, di Aula Dinas P dan K Kota Mojokerto, Rabu (16/11) sore. Wali kota menyebut, kepedulian Pemkot Mojokerto kepada objek cagar budaya ini juga erat kaitannya dengan upaya Pemkot Mojokerto dalam membangun 'Kota Pariwisata Berbasis Sejarah dan Budaya'. "Kita memiliki Ripparda yakni Rencana Induk Pariwisata Daerah dan cagar budaya adalah bagian didalamnya yang wajib kita fasilitasi terkait kebutuhan anggarannya," terangnya. Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto, Amin Wachid mengatakan, selain memberikan bantuan biaya perawatan, Pemkot Mojokerto juga memasang box panel di 13 objek cagar budaya tersebut. "Bantuan ini sesuai amanat Perda Kota Mojokerto Nomor 17 tahun 2019 tentang pengolahan cagar budaya. Dan nilai yang kita berikan variatif dari mulai Rp. 3 juta hingga Rp. 6 juta," tegasnya. Sekedar informasi, sebanyak 13 bangunan dan kawasan telah ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat kota dalam kurun tiga tahun terakhir. Penetapannya dilakukan melalui keputusan wali kota. Status cagar budaya masing-masing ditetapkan pada gedung SMPN 7 Kota Mojokerto, SD Katolik Wijana Sejati, bangunan kolonial yang berada di Jalan Kartini dan Museum Gubug Wayang, Gedung Rumah Sakit Bantuan (Rimkitban) Detasemen Kesehatan Wilayah (Denkesyah), serta kompleks Makam Pekuncen di Kelurahan Surodinawan. Selain itu, cagar budaya juga telah ditetapkan pada gedung SMPN 1, SMPN 2, SDN Purwotengah, Denkesyah Mojokerto, Kelenteng Hok Sian Kiong, Gereja Katolik Poroki Santo Yosef, Gereja Babtis Indonesia Pertama (GBIP), serta Kantor Detasemen Korem 082/CPYJ. (war)
Pemkot Mojokerto Siapkan Anggaran Perawatan 13 Cagar Budaya
Kamis 17-11-2022,09:15 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 12-02-2026,15:52 WIB
Jabatan PJU Kejari Kota Madiun Bedol Deso Usai OTT KPK
Kamis 12-02-2026,19:23 WIB
Polisi Gerebek Gudang Mutilasi 360 Motor Curian di Nganjuk
Kamis 12-02-2026,16:39 WIB
Persebaya Rilis Jersey Keempat Bertema Imlek, Siap Dipakai di Super League 2025/2026
Kamis 12-02-2026,15:32 WIB
Sidang Kasus PT ASA, Saksi OJK Tegaskan Perusahaan Tak Berizin, Terdakwa Terancam 10 Tahun Penjara
Kamis 12-02-2026,17:10 WIB
Kemenkes RI Catat 73 Kabupaten Alami KLB Campak, Kenali Gejala dan Pencegahannya
Terkini
Jumat 13-02-2026,09:35 WIB
Bobol Brankas Garasi Bus di Sidoarjo, Kenek Asal Lamongan Diringkus Polisi
Jumat 13-02-2026,09:17 WIB
Persebaya Unggul Head To Head Lawan Bhayangkara FC Jadi Modal Kepercayaan Diri Pemain
Jumat 13-02-2026,09:00 WIB
Menjandakan Istri Demi Janda: Hidup Baru yang Tidak Mudah (2)
Jumat 13-02-2026,08:52 WIB
Waspadai Kebiasaan Ganjal HP dengan Jari Kelingking, Ini Risiko Kesehatan Jangka Panjang
Jumat 13-02-2026,08:47 WIB