Mojokerto, Memorandum.co.id - Sebanyak 13 bangunan cagar budaya di Kota Mojokerto mendapat anggaran perawatan dari Pemkot Mojokerto. Untuk perawatan bangunan tersebut pemkot siap mengucurkan biaya senilai Rp 58,6 juta. Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan, pemberian bantuan perawatan ini baru pertama kali dilakukan dan akan terus diberikan rutin di tahun-tahun berikutnya. "Ini adalah bagian dari komitmen kita untuk menjaga dan melestarikan cagar budaya. Agar terpelihara dengan baik agar bisa dinikmati oleh generasi penerus," ungkap Walikota Mojokerto, Ika Puspitasari saat penutupan pelatihan tari Sekar Mojo dan penyerahan bantuan perawatan 13 cagar budaya yang ditetapkan Kota Mojokerto, di Aula Dinas P dan K Kota Mojokerto, Rabu (16/11) sore. Wali kota menyebut, kepedulian Pemkot Mojokerto kepada objek cagar budaya ini juga erat kaitannya dengan upaya Pemkot Mojokerto dalam membangun 'Kota Pariwisata Berbasis Sejarah dan Budaya'. "Kita memiliki Ripparda yakni Rencana Induk Pariwisata Daerah dan cagar budaya adalah bagian didalamnya yang wajib kita fasilitasi terkait kebutuhan anggarannya," terangnya. Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto, Amin Wachid mengatakan, selain memberikan bantuan biaya perawatan, Pemkot Mojokerto juga memasang box panel di 13 objek cagar budaya tersebut. "Bantuan ini sesuai amanat Perda Kota Mojokerto Nomor 17 tahun 2019 tentang pengolahan cagar budaya. Dan nilai yang kita berikan variatif dari mulai Rp. 3 juta hingga Rp. 6 juta," tegasnya. Sekedar informasi, sebanyak 13 bangunan dan kawasan telah ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat kota dalam kurun tiga tahun terakhir. Penetapannya dilakukan melalui keputusan wali kota. Status cagar budaya masing-masing ditetapkan pada gedung SMPN 7 Kota Mojokerto, SD Katolik Wijana Sejati, bangunan kolonial yang berada di Jalan Kartini dan Museum Gubug Wayang, Gedung Rumah Sakit Bantuan (Rimkitban) Detasemen Kesehatan Wilayah (Denkesyah), serta kompleks Makam Pekuncen di Kelurahan Surodinawan. Selain itu, cagar budaya juga telah ditetapkan pada gedung SMPN 1, SMPN 2, SDN Purwotengah, Denkesyah Mojokerto, Kelenteng Hok Sian Kiong, Gereja Katolik Poroki Santo Yosef, Gereja Babtis Indonesia Pertama (GBIP), serta Kantor Detasemen Korem 082/CPYJ. (war)
Pemkot Mojokerto Siapkan Anggaran Perawatan 13 Cagar Budaya
Kamis 17-11-2022,09:15 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 29-03-2026,14:50 WIB
Warga Prigen Demo Tolak Alih Fungsi Hutan, Pansus DPRD Janji Tak Kendor
Minggu 29-03-2026,11:47 WIB
Spesialis Curanmor Antarwilayah di Surabaya Dibekuk, Motor Curian Dijual Rp3,5 Juta
Minggu 29-03-2026,12:49 WIB
Dindik Jatim Terapkan Kebijakan WFH Terbatas bagi ASN Mulai 30 Maret, Begini Mekanismenya
Minggu 29-03-2026,15:26 WIB
Dua Komisi DPRD Jombang Kunker ke Sleman, Cari Inspirasi Dongkrak Pendapatan
Minggu 29-03-2026,15:13 WIB
Muscab PKB Gresik Hasilkan 6 Bakal Calon Ketua, Kandidat Akan Jalani Tes Akademik
Terkini
Senin 30-03-2026,10:27 WIB
Kendalikan Urbanisasi, Satpol PP Surabaya Bakal Pulangkan Pendatang yang Melanggar
Senin 30-03-2026,10:07 WIB
Kapolres Gresik Pimpin Apel Perdana, Apresiasi Sukses Operasi Ketupat Semeru 2026
Senin 30-03-2026,09:51 WIB
Jaga Kamtibmas, Polsubsektor Kasreman Gelar Patroli KRYD
Senin 30-03-2026,09:39 WIB
Polres Ngawi Laksanakan Gatur Lalin, Amankan Hari Pertama Masuk Sekolah
Senin 30-03-2026,09:21 WIB