Malang, Memorandum.co.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan masyarakat yang menjadi nasabah perbankan tidak perlu ragu menabung karena dan yang disimpan aman. Namun, nasabah harus jeli dan teliti sebelum melakukan transaksi perbankan agar tidak mengalami kerugian. Sekretaris LPS Muhammad Yusron menyampaikan LPS dapat memberikan jaminan apabila memenuhi tiga syarat, yaitu 3T, tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank misalnya terjadi kredit macet. “Nasabah tidak perlu ragu untuk menabung di bank karena sudah ada LPS yang akan menjamin simpanan nasabah hingga Rp 2 M pada satu bank,” katanya saat gathering media di Kota Malang, Kamis (21/11). Untuk melakukan penjaminan, LPS tentunya akan melakukan pendataan dan verifikasi sehingga dapat dinyatakan layak untuk mendapatkan jaminan. Oleh karena itu, nasabah harus berhati-hati. Hingga bulan September 2019, klaim penjaminan total simpanan atas bank yang dilikuidasi LPS mencapai Rp 1,91 T. Dari total simpanan itu terdapat Rp 1,5 T (91%) dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 237.788 nasabah bank.[penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="none" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Selanjutnya, sebanyak Rp 362,5 M (19%) yang dimiliki 17.033 nasabah bank yang dilikuidasi dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS, yaitu tidak terpenuhinya syarat 3 T tersebut. Disebutkan, simpanan yang tidak layak bayar yang mencapai 77,3% atau sebesar Rp 280,27 M itu disebabkan karena bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjamin LPS. LPS merupakan lembaga yang didirikan berdasarkan UU nomor 24 tahun 2004 tentang LPS. Tugasnya menjamin simpanan seluruh nasabah perbankan di Indonesia dan melakukan resolusi bank. Hingga 20 November 2019, telah melikuidasi 101 bank dan melakukan pembayaran klaim simpanan kepada lebih dari 200.000 nasabah dengan nilai sebesar Rp 1,5 T. (ari/gus)
LPS Ingatkan Nasabah Teliti Lakukan Transaksi Perbankan
Jumat 22-11-2019,04:01 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 08-05-2026,10:46 WIB
Skandal Korupsi Bank Derah: Tabir Permainan Mulai Tersingkap, 13 Saksi Dibidik Jaksa
Jumat 08-05-2026,07:45 WIB
Kasus Tangkap Lepas 3 Kurator, Dugaan Isu Kasat Reskoba Diperiksa Paminal dan Ada Pengembalian Mencuat
Jumat 08-05-2026,12:42 WIB
Wujudkan Zero Halinar, Lapas Jember Gandeng TNI-Polri Razia Blok Hunian dan Tes Urine Massal
Jumat 08-05-2026,08:11 WIB
Sindikat Joki UTBK Terbongkar di Surabaya, 114 Calon Mahasiswa Terancam Gagal Masuk Kampus Incaran
Jumat 08-05-2026,12:25 WIB
Tiga Tahun Buron, Predator Anak di Sugio Lamongan Akhirnya Diringkus Polisi
Terkini
Jumat 08-05-2026,21:59 WIB
Dinsos Jatim Pulangkan Enam Orang Telantar Disabilitas Mental ke Jawa Barat
Jumat 08-05-2026,21:46 WIB
Lapas Arjasa Sumenep Deklarasikan Pemasyarakatan Bersih Narkoba dan HP Ilegal
Jumat 08-05-2026,21:38 WIB
Bupati dan Wabup Lamongan Salurkan Bantuan Pangan CPP
Jumat 08-05-2026,21:08 WIB
Kantor BRI Magetan Sebut Lelang Aset Nasabah Sudah Sesuai Ketentuan
Jumat 08-05-2026,20:39 WIB