Driver Ojol di Surabaya Cabuli Anak Kandung Sejak 2023
--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Seorang driver ojek online berinisial YS (48), asal Kecamatan Genteng, Surabaya, ditangkap setelah diduga mencabuli anak kandungnya sendiri sejak 2023 hingga 2026, Jumat 8 Mei 2026.
Kasatres PPA-PPO Polrestabes Surabaya Kompol Melatisari mengatakan korban merupakan perempuan berinisial SDP (17).

Mini Kidi Wipes.--
Aksi tersebut dilakukan di rumah pelaku sendiri.
Kasus itu terungkap setelah korban datang mengadu ke Polrestabes Surabaya pada akhir April 2026.
Karena korban belum cukup usia, ibu korban kemudian dipanggil polisi untuk membuat laporan sebagai dasar penyelidikan.
BACA JUGA:Penjual Galon di Pasuruan Diduga Cabuli Anak
Tidak membutuhkan waktu lama, polisi langsung menetapkan YS sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan.
“Tahun 2023 tersangka pertama kali melakukan pencabulan. Awalnya meraba paha, payudara, dan alat kelamin,” katanya.
Selain meraba bagian sensitif korban, tersangka juga menciumi korban dan mencium alat kelamin korban.
BACA JUGA:Pedagang Pentol Cabuli Remaja Laki-laki di Toilet Masjid Agung Gresik
Perbuatan tersebut dilakukan berulang kali saat istrinya tidak berada di rumah atau kondisi rumah sedang sepi.
“Awal tahun 2025 tersangka pertama kali melakukan persetubuhan dengan korban,” lanjutnya.
Saat itu, aksi pemerkosaan dilakukan di rumah ketika ibu korban keluar mengikuti pengajian.

Gempur Rokok Ilegal. Ini Ciri-ciri rokok Ilegal.--
Tersangka mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada ibu maupun orang lain.
Aksi serupa kemudian dilakukan tersangka satu hingga dua kali dalam seminggu.
“Pada 17 April 2026 tersangka terakhir mencabuli korban. Korban tidak berani melapor karena tertekan dan ibunya baru tahu setelah anaknya ke Polres,” tuturnya.
BACA JUGA:Pelatih Beladiri Asal Madiun Cabuli Atlet Didiknya di Tiga Kota
Dari hasil pemeriksaan terungkap tersangka nekat mencabuli dan menyetubuhi anak kandungnya karena nafsu.
“Tersangka melakukan kekerasan seksual dan persetubuhan terhadap anak karena alasan nafsu,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 473 ayat 4 serta ayat 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana perkosaan. (–)
Sumber:









