Ketiga tersangka diamankan di Polrestabes Surabaya. Surabaya, memorandum.co.id - Kurir narkoba jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jawa Timur berhasil ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya. Ketiga kurir itu, inisial FST (33), warga Jalan Banjarsugihan; Al (21), warga Jalan Joyoboyo; dan SP (39), warga Jalan Tambak Asri. Mereka ditangkap di Jalan Banjar Sugihan, Tandes dan Jalan Asemrowo. Selain itu, polisi juga menyita sebanyak 183,88 gram sabu-sabu (SS) senilai Rp 50 juta. Guna pengembangan lebih lanjut, ketiganya kemudian digiring ke Mapolrestabes Surabaya. "Para tersangka kami tangkap saat mengantar barang ke pemesan," ungkap Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Rabu (9/11). Informasi yang dihimpun, awalnya anggota meringkus FST di Jalan Banjar Sugihan. Ketika itu, keduanya usai membeli sabu seharga Rp 50 juta ke seorang napi yang mendekam di lapas. "Tersangka menghubungi lewat HP dan mentransfer uangnya melalui rekening," beber Daniel. Setelah mendapatkan barang, oleh FST hendak dikirim ke pemesan dengan sistem ranjau di Jalan Banjar Sugihan. Sialnya, bukan pemesan yang datang, melainkan polisi dan menangkapnya. "Saat kami tangkap, kami temukan bukti transfer masuk ke rekening FST untuk beli sabu dari pemesannya. FST kemudian menyuruh adiknya Al untuk mentransfer uang ke salah satu napi di lapas," jelas Daniel. Dari pengakuan FST itulah, petugas akhirnya juga menangkap adiknya AI di rumahnya karena dianggap membantu kakaknya transaksi dengan pengedar napi tersebut. Setelah transaksi itu, FST dan AI menyuruh pengedar di lapas untuk mencarikan kurir untuk mengantar barang agar sampai ke tangannya berinisial SP di Jalan Asemrowo. Polisi yang sudah menangkap FST dan AI, secara otomatis sudah mengendus keberadaan SP dan berhasil meringkusnya di Asemrowo dan barang bukti sebanyak 183,88 gram. "SP kami tangkap saat mengambil ranjauan ini," tandas Daniel. Menurut Daniel, pihaknya masih mengembangkan jaringan narkoba lapas ini. Mereka sangat rapi dan menggunakan sistem putus jaringan. Jadi meskipun itu barang milik FST namun SP tidak tahu. Dari pengakuan tersangka SP, bahwa hanya ditugasi oleh AN untuk mengambil sabu tersebut. FST dan SP tidak saling kenal, ini yang membuat peredaran narkoba kadang sulit dilacak kepolisian. "Saya hanya disuruh orang lain dan akan diberi imbalan," jelas SP kepada penyidik. (rio)
Kakak-Adik Kompak Jadi Pengedar Sabu Jaringan Lapas
Rabu 09-11-2022,19:57 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 28-12-2024,17:54 WIB
Sidak Propam di Polsek Simokerto, Penegasan Komitmen Berantas Judi Online dan Pinjol
Sabtu 28-12-2024,17:07 WIB
Cegah Judi Online, Semua Handphone Anggota Polresta Banyuwangi Diperiksa
Sabtu 28-12-2024,20:58 WIB
Ditekuk Bali United 0-2, Persebaya Gagal Happy Ending di Pengujung 2024
Sabtu 28-12-2024,08:41 WIB
Catatan Akhir Tahun Gathering Memorandum: Kerja Keras, Rasa Memiliki Jadi Kunci Survive Media di Era Digital
Terkini
Sabtu 28-12-2024,20:58 WIB
Ditekuk Bali United 0-2, Persebaya Gagal Happy Ending di Pengujung 2024
Sabtu 28-12-2024,18:47 WIB
35 Karya Seni Dipamerkan di Perpustakaan Mula Malurung Lumajang
Sabtu 28-12-2024,18:24 WIB
Tim Dokkes RS Bhayangkara Lumajang Cek Kesehatan Petugas Posyan Operasi Lilin 2024
Sabtu 28-12-2024,17:54 WIB
Sidak Propam di Polsek Simokerto, Penegasan Komitmen Berantas Judi Online dan Pinjol
Sabtu 28-12-2024,17:26 WIB