Ketiga tersangka diamankan di Polrestabes Surabaya. Surabaya, memorandum.co.id - Kurir narkoba jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jawa Timur berhasil ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya. Ketiga kurir itu, inisial FST (33), warga Jalan Banjarsugihan; Al (21), warga Jalan Joyoboyo; dan SP (39), warga Jalan Tambak Asri. Mereka ditangkap di Jalan Banjar Sugihan, Tandes dan Jalan Asemrowo. Selain itu, polisi juga menyita sebanyak 183,88 gram sabu-sabu (SS) senilai Rp 50 juta. Guna pengembangan lebih lanjut, ketiganya kemudian digiring ke Mapolrestabes Surabaya. "Para tersangka kami tangkap saat mengantar barang ke pemesan," ungkap Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Rabu (9/11). Informasi yang dihimpun, awalnya anggota meringkus FST di Jalan Banjar Sugihan. Ketika itu, keduanya usai membeli sabu seharga Rp 50 juta ke seorang napi yang mendekam di lapas. "Tersangka menghubungi lewat HP dan mentransfer uangnya melalui rekening," beber Daniel. Setelah mendapatkan barang, oleh FST hendak dikirim ke pemesan dengan sistem ranjau di Jalan Banjar Sugihan. Sialnya, bukan pemesan yang datang, melainkan polisi dan menangkapnya. "Saat kami tangkap, kami temukan bukti transfer masuk ke rekening FST untuk beli sabu dari pemesannya. FST kemudian menyuruh adiknya Al untuk mentransfer uang ke salah satu napi di lapas," jelas Daniel. Dari pengakuan FST itulah, petugas akhirnya juga menangkap adiknya AI di rumahnya karena dianggap membantu kakaknya transaksi dengan pengedar napi tersebut. Setelah transaksi itu, FST dan AI menyuruh pengedar di lapas untuk mencarikan kurir untuk mengantar barang agar sampai ke tangannya berinisial SP di Jalan Asemrowo. Polisi yang sudah menangkap FST dan AI, secara otomatis sudah mengendus keberadaan SP dan berhasil meringkusnya di Asemrowo dan barang bukti sebanyak 183,88 gram. "SP kami tangkap saat mengambil ranjauan ini," tandas Daniel. Menurut Daniel, pihaknya masih mengembangkan jaringan narkoba lapas ini. Mereka sangat rapi dan menggunakan sistem putus jaringan. Jadi meskipun itu barang milik FST namun SP tidak tahu. Dari pengakuan tersangka SP, bahwa hanya ditugasi oleh AN untuk mengambil sabu tersebut. FST dan SP tidak saling kenal, ini yang membuat peredaran narkoba kadang sulit dilacak kepolisian. "Saya hanya disuruh orang lain dan akan diberi imbalan," jelas SP kepada penyidik. (rio)
Kakak-Adik Kompak Jadi Pengedar Sabu Jaringan Lapas
Rabu 09-11-2022,19:57 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 19-08-2026,21:02 WIB
Kejari Geledah Kantor Bawaslu Kota Madiun, 21 Orang Sudah Diperiksa
Kamis 20-08-2026,08:50 WIB
Bos Restoran Korea Son Ga Surabaya Menghilang Usai Dilaporkan Kasus Pelecehan Seksual
Rabu 19-08-2026,20:33 WIB
Bupati Jombang Warsubi Siapkan Dukungan Fasilitas Muktamar ke-35 NU di Tambakberas
Rabu 19-08-2026,17:50 WIB
Kasus Perundungan terhadap Ojol Wanita oleh Jukir Dimediasi Wali Kota Surabaya
Terkini
Kamis 20-08-2026,15:57 WIB
Siswa MI Situbondo Terseret Arus Pantai Cemara Usai Latihan Gerak Jalan, 1 Tewas dan 2 Selamat
Kamis 20-08-2026,15:41 WIB
Jelang Porprov Jatim 2027 di Kota Pahlawan, DPRD Surabaya Soroti Parkir dan Transportasi Suporter
Kamis 20-08-2026,15:34 WIB
Dari Rayuan hingga Ancaman, 46 Tersangka Love Scamming Kuras Uang Korban Lansia
Kamis 20-08-2026,15:22 WIB
Motor Karyawan Rumah Makan Emados Embong Malang Dicuri, Aksi Pelaku Terekam CCTV
Kamis 20-08-2026,14:58 WIB