Tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. Surabaya, memorandum.co.id - Seorang pengedar narkoba kembali digerebek Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. MR (28), warga Jalan Simo Gunung Barat, ditangkap di kamar kosnya Jalan Simo Pomahan Baru, dengan barang bukti tujuh poket sabu-sabu (SS) seberat 3,1 gram. Barang bukti tujuh poket sabu tersebut disimpan tersangka dalam dompet warna biru. Dalam pengeledahan ini, polisi juga menyita sebuah timbangan elektrik, satu bendel plastik, dan uang diduga hasil penjualan sabu Rp 140 ribu. "MR diamankan karena mengedarkan sabu. Dari hasil penyidikan, dia sudah lama jadi pengedar sabu," kata Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo. Penangkapan ini bermula, ketika polisi mendapat informasi pengedar sabu yang tinggal di sebuah kos di Jalan Simo Pomahan Baru. Polisi menyelidiki dan menemukan tersangka di kosnya. "Tersangka ini tidak bekerja, ia mendapat uang dari berjualan sabu ini," terangnya. Sabu tersebut didapat tersangka dari seseorang. Kemudian sabu tersebut dibagi menjadi kemasan lebih kecil. Tersangka biasa membagi menjadi kemasan sabu seberat 0,4 gram. Pembeli sabu menghubungi tersangka kemudian diranjau di sebuah tempat di sekitar kosnya. "Pelanggannya menerima barang dengan sistem ranjau," pungkasnya. (alf)
Jual Sabu dengan Sistem Ranjau, Pemuda Simo Diborgol
Selasa 01-11-2022,20:02 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 10-03-2026,16:03 WIB
Bocoran Kode Redeem Free Fire Maret 2026, Klaim Skin Senjata hingga Token Gratis Spesial Ramadan
Selasa 10-03-2026,21:42 WIB
Konflik Iran-AS Memanas, Pakar Unair Sebut Isu Nuklir Jadi Pemicu Utama
Selasa 10-03-2026,12:49 WIB
Kepergian Vidi Aldiano Usai 7 Tahun Lawan Kanker Ginjal, Kenali Penyebab dan Risiko Penyakit Ini
Selasa 10-03-2026,16:12 WIB
Aplikasi Pemantau Hilal Terbaik 2026 Berbasis AI yang Akurat untuk Menentukan Hari Raya Idulfitri 1447 H
Selasa 10-03-2026,17:30 WIB
Aturan THR 2026: Pekerja Wajib Terima Full H-7, Perusahaan Telat Kena Denda 5 Persen
Terkini
Rabu 11-03-2026,11:47 WIB
Jelang Lebaran, Polsek Rungkut Masifkan Sambang Pos Kamling Guna Antisipasi Curanmor
Rabu 11-03-2026,10:55 WIB
Pastikan Aksi Unjuk Rasa Berjalan Kondusif, Polsek Bubutan Terjunkan Personel Gabungan di Jembatan Merah
Rabu 11-03-2026,10:45 WIB
ASEAN U-17 2026: Timnas Indonesia Masuk Grup Neraka Bersama Vietnam dan Malaysia
Rabu 11-03-2026,10:37 WIB
Polsek Sawahan Kawal Program MBG dan Sosialisasi Keamanan Ramadhan di SMK Negeri 4 Surabaya
Rabu 11-03-2026,10:17 WIB