Surabaya, Memorandum.co.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan enam saksi dalam sidang lanjutan perkara penjualan barang sitaan oleh terdakwa Ferri Jocom, Rabu (26/10). Keenam saksi yaitu Kasatpol PP Eddy Christijanto, Kabid Sumber Daya Satpol PP Dwi Hardianto, Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Irna Pawanti, anggota Gakda Andriansyah, Sub Koordinator Penyelidikan dan Penyidikan Gakda Satpol PP Iskandar, dan pihak inspektorat Tatang. Saksi pertama yang dimintai keterangan yaitu Andriansyah dan Iskandar. Dalam kesaksian Andriansyah, bahwa saat dirinya akan menurunkan barang penertiban ke gudang truknya sempat terhalang dua truk dan satu forklift. Mengetahui itu, Andriansyah sempat menemui Abdul Muin menanyakan hal tersebut. "Dari keterangan Abdul Muin ada perintah dari Ferri Jocom," ujarnya. Dari situ, akhirnya Andriansyah melapokan ke Kabid Gakda Irna Pawati. Oleh Irna diteruskan ke Kasatpol PP Eddy Christijanto. Hari berikutnya, atas perintah kasatpol PP menugaskan Iskandar untuk mengecek ke lokasi. "Saya sempat bertemu Abdul Rahman dan mereka mengatakan pembersihan ini atas perintah pejabat satpol PP. Ketika saya tanya siapa pejabat yang dimaksud mengarah ke Ferri Jocom," tambah Iskandar. Iskandar sempat memperingatkan kepada Abdul Rahman untuk menghentikan pembersihan gudang. Jika tetap dilakukan akan dilaporkan ke polisi. " Selama dua hari tidak ada aktivitas. Tetapi peralatan seperti tabung gas masih ada di lokasi," jelasnya. Sedangkan saksi Kasatpol PP Eddy Christijanto saat dihadirkan menerangkan bahwa tidak ada perintah untuk membersihkan gudang di Tanjung Sari. "Saya tidak ada perintah baik lisan maupun tertulis. Karena untuk pemavingan belum dianggarkan dan belum diajukan ke dinas terkait," tegasnya. Terkait pernyataan kasatpol PP, Ferri Jocom yang diminta tanggapannya oleh ketua majelis hakim AA Gde Agung Parnata membantahnya. "Keberatan soal tidak ada perintah. Karena selama ini saya berkomunikasi dengan kasatpol PP," tegas Ferri Jocom. (fer)
Sidang Penjualan Barang Sitaan Satpol PP, Jaksa Hadirkan 6 Saksi
Rabu 26-10-2022,12:51 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :