Surabaya, Memorandum.co.id - Pencuri kabel PT KAI ditangkap. Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap pencuri kabel udara telekomunikasi kereta api senilai Rp 30 juta, milik PT KAI Daop 8, di Jalan Ahmad Yani Frontage Road Timur. Pelaku berinisial MS (45), ditangkap di rumahnya di Jalan Tambak Dalam Utara, Asemrowo usai bangun tidur. Selain itu, petugas juga menyita sebilah celurit yang ditemukan di kamarnya dan motor Honda PCX yang dijadikan sarana aksinya. "Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk, langsung tim Jatanras menangkap pelaku di rumahnya," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Selasa (25/10). Guna penyidikan lebih lanjut, MS kemudian digelandang petugas ke Mapolrestabes Surabaya. Ternyata, dia residivis dan pernah ditangkap polisi terkait kepemilikan sajam. "Pelaku pernah ditangkap Polsek Sukomanunggal, perkara Undang-undang darurat bawa golok di jalan," tandas Mirzal. Informasi yang dihimpun, tertangkapnya pelaku pencuri kabel oleh polisi setelah aksinya viral di video oleh warga dan diunggah di media sosial. Mengetahui divideo, dia sempat menghampiri warga tersebut dan mengancam akan membunuhnya jika tertangkap polisi. (rio)
Pencuri Kabel PT KAI Ditangkap
Selasa 25-10-2022,05:13 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 04-11-2024,16:53 WIB
Kejagung Amankan Ketua PN Surabaya
Senin 04-11-2024,17:32 WIB
Humas PT Bantah Ada Penangkapan Ketua PN Surabaya
Senin 04-11-2024,14:48 WIB
Jaksa KPK Hadirkan 26 Saksi Perkara Gus Muhdlor
Senin 04-11-2024,07:58 WIB
Warga Gandusari Blitar Geram setelah Bantuan Bencana Dipersoalkan
Senin 04-11-2024,15:34 WIB
Kapolrestabes Surabaya Takziah ke Rumah Korban Laka Kedungdoro, Beri Santunan Pendidikan untuk 3 Anak
Terkini
Senin 04-11-2024,23:47 WIB
Penyerahan Sertifikat PTSL 2024 untuk Kepastian Hukum dan Kesejahteraan Masyarakat
Senin 04-11-2024,23:42 WIB
Responsif, Wahyu Hidayat Jenguk Warga yang Butuh Perhatian
Senin 04-11-2024,23:37 WIB
Perubahan Propemperda Bank Daerah Lamongan Disetujui DPRD
Senin 04-11-2024,23:29 WIB
Kementerian Imipas Tunjuk 146 'Pimpasa' untuk Melindungi Pekerja Migran Indonesia
Senin 04-11-2024,23:23 WIB