Mantan Anggota DPRD Tulungagung Ditangkap Polisi, Ada Apa Ini

Minggu 23-10-2022,09:14 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Tersangka Suwito (tengah) di kantor polisi. Tulungagung, memorandum.co.id - Suwito (55), warga Desa Mergayu, Kecamatan Bandung, yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2009 - 2014 ditangkap polisi karena terlibat penipuan dan penggelapan bermodus penerimaan aparatur sipil negara (ASN). Hal ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori. "Kini tersangka ditahan di Mapolres Tulungagung guna proses hukum lebih lanjut," terangnya, Minggu (23/10/2022). Anshori menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan korban Witri Wulandari (29), warga Desa Sebalor, Kecamatan Bandung. Kepada polisi korban mengaku telah menyetorkan total uang Rp 220 juta kepada tersangka sebagai syarat untuk bisa diterima menjadi ASN di lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung. "Tersangka sekira bulan Juli tahun 2016 menawarkan ke korban dan menyakinkan korban bahwa akan ada lowongan CASN. Padahal setahu korban tidak ada lowongan penerimaan CASN pada tahun 2016," ujarnya. Anshori mengungkapkan, tersangka tetap meyakinkan korban dengan menjanjikan bakal menjadikannya PNS melalui jalur offline. Syaratnya melengkapi kelengkapan administrasi termasuk surat sehat, foto kopi ijazah, foto kopi transkrip nilai, dan foto 4x6, serta uang Rp 220 juta. “Korban menyerahkan uang secara langsung maupun melalui transfer mulai Juli 2016 hingga oktober 2018. Dan tersangka terus meyakinkan korban untuk tetap menunggu dan akan diterima menjadi CASN di Kabupaten Tulungagung,” paparnya. Kenyataannya, lanjut Anshori, hingga tahun 2020 korban tetap tidak masuk menjadi CASN, dan uang yang dibawa tersangka juga tidak dikembalikan hingga Oktober 2022. "Dari situ korban merasa ditipu dan melapor ke polisi," tambahnya. Adapun barang bukti yang diamankan yaitu tiga lembar kuitansi penyerahan uang, tiga lembar setor tunai Bank Mandiri, dan satu lembar setor tunai Bank BCA. "Pasal yang diterapkan yakni Pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana. Bagi masyarakat Tulungagung jangan mudah percaya dengan orang yang menawarkan bisa menjamin diterima PNS. Harus hati - hati," pungkas Anshori. (fir/mad)

Tags :
Kategori :

Terkait