Mojokerto, memorandum.co.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Mojokerto wajib membayar zakat profesi ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Mojokerto. Hal tersebut disampaikan Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati saat melakukan pembayaran zakat profesi ke Baznas di Kantor Bupati Mojokerto. Pembayaran zakat profesi ASN sebesar 2,5 persen dari gaji yang diterima setiao bulannya. Selain Bupati, juga Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa dan Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko juga membayar zakat profesi. Pembayaran zakat profesi, untuk menangani kemiskinan di wilayah Kabupaten Mojokerto. Pembayaran zakat profesi bagi para ASN juga telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Mojokerto nomor 104 tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah. Bupati Mojokerto, Ikfina Fhmawati mengatakan, bahwa dirinya meminta Asisten Pemerintah dan Kesra Kabupaten Mojokerto untuk memonitor dan mengawasi pelaksanaan kewajiban ASN dalam melakukan pembayaran zakat profesi. "Kedepannya pembayaran zakat profesi akan dilakukan secara otomatis/cashless dan akan ditangani langsung oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mojokerto. Saya mohon prokernya kita sesuaikan, dan tolong diupdate secara berkala," katanya, Senin (03/10/2022). Untuk sekarang, jelas Ikfina, zakat ini akan diserahkan tunai sembari menunggu sistemnya telah siap. Dan ini agar segera diikuti yang lain, yakni para pimpinan OPD dan di bawahnya lagi, atau setingkat kabid. Penyaluran zakat juga akan melibatkan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mojokerto untuk mengupdate data kemiskinan di wilayah Kabupaten Mojokerto. "Sinergitas ini sangat penting, karena data kemiskinan sifatnya dinamis, bisa berkurang dan bertambah. Begitu data kita pegang, akan kita verifikasi secara rinci, siapa yang layak mendapatkan manfaat zakat tersebut. Itu yang akan jadi fokus utama, sehingga kita harus punya data yang akurat," jelasnya. Sementara itu terpisah, Kepala Bagian (Kesra) Kabupaten Mojokerto Nunuk Djatmiko mengharapkan, sesuai petunjuk bupati, untuk pelaksanaan pembayaran zakat profesi agar segera dilaksanakan semua pimpinan OPD maupun tingkat dibawahnya. "Semoga yang lainnya lekas menyegerakan program tunai sampai 5 Oktober 2022. Nanti kalau sistem perangkat sudah siap, insyaallah mulai November 2022 pembayaran zakat ASN sudah bisa dilaksanakan dengan cashless melalui sistem potong gaji otomatis," pungkasnya. Perlu diketahui, pelaksanaan pembayaran zakat juga dihadiri Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Mojokerto Didik Chusnul Yakin, Kepala Bagian (Kesra) Kabupaten Mojokerto Nunuk Djatmiko dan Ketua Baznas Sholihin. (yus)
ASN Pemkab Mojokerto Wajib Bayar Zakat Profesi 2,5 Persen
Senin 03-10-2022,15:46 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :