Malang, memorandum.co.id - Penilangan secara elektronik dilakukan selama Operasi Zebra Semeru 2022, selama 14 hari (3-16/10/2022). Tema yang diusung Tertib Berlalulintas Guna Mewujudkan Kamseltibcar Lantas Yang Presisi. Beberapa yang menjadi sasaran adalah pelanggaran lalu lintas dengan kategori, tidak menggunakan helm, anak dibawah umur, knalpot bising dan melawan arus. Dengan melibatkan 80 personel Polresta Malang Kota. Kompol Supian selaku karendalops menjelaskan, Operasi Zebra Semeru dimaksudkan, untuk mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas serta fatalitas kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa. "Operasi Zebra Semeru, dilaksanan secara humanis, persuasif dan edukatif. Guna membangkitkan kesadaran untuk mematuhi, peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama," terang kabag ops, Jumat (30/09/22). Sasaran lain, segala potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata yang berpotensi menimbulkan kemacetan, pelanggaran lalu lintas serta kecelakaan lalulintas. Operasi juga bertujuan untuk menekan angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas dan menjaga ketertiban lalulintas di Kota Malang. (edr)
Operasi Zebra Semeru, Polresta Malang Kota Gunakan Tilang Elektronik
Jumat 30-09-2022,19:54 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :