SURABAYA - Polsek Krembangan mengembalikan motor berknalpot brong hasil razia pada malam tahun baru kepada pemiliknya. Ada syaratnya, yakni pemilik harus terlebih dahulu mengganti knalpot brong dengan knalpot standar di mapolsek. "Jika knalpot brong tidak diganti di tempat, maka si pemilik tidak dapat mengambil sepeda motornya," tegas Kapolsek Krembangan Kompol Esti Setija Oetami, Senin (7/1). Setelah knalpot diganti, kata Esti, pemiliknya wajib membuat dan menandatangani surat pernyataan bahwa si pemilik tidak akan lagi menggunakan knalpot brong sampai kapan pun. Begitu semua pemilik motor memenuhi syarat proses yang diajukan polisi, selanjutnya pengembalian motor diserahkan secara simbolis oleh Kanit Lantas Iptu Isminto. Baru kemudian pemilik sepeda motor yang telah mengganti knalpot brong dengan knalpot standar di Mapolsek, diijinkan membawa kembali sepeda motornya. "Untuk saat ini kami hanya memberikan sanksi teguran. Tapi, kalau melanggar lagi akan berikan sanksi sesuai peraturan yaitu denda Rp 250 ribu,” pungkas mantan Kapolsek Rungkut ini. (rio/tyo)
Polisi Polsek Krembangan Kembalikan Motor Knalpot Brong
Senin 07-01-2019,15:02 WIB
Editor : Agus Supriyadi
Kategori :