SURABAYA - Polsek Krembangan mengembalikan motor berknalpot brong hasil razia pada malam tahun baru kepada pemiliknya. Ada syaratnya, yakni pemilik harus terlebih dahulu mengganti knalpot brong dengan knalpot standar di mapolsek. "Jika knalpot brong tidak diganti di tempat, maka si pemilik tidak dapat mengambil sepeda motornya," tegas Kapolsek Krembangan Kompol Esti Setija Oetami, Senin (7/1). Setelah knalpot diganti, kata Esti, pemiliknya wajib membuat dan menandatangani surat pernyataan bahwa si pemilik tidak akan lagi menggunakan knalpot brong sampai kapan pun. Begitu semua pemilik motor memenuhi syarat proses yang diajukan polisi, selanjutnya pengembalian motor diserahkan secara simbolis oleh Kanit Lantas Iptu Isminto. Baru kemudian pemilik sepeda motor yang telah mengganti knalpot brong dengan knalpot standar di Mapolsek, diijinkan membawa kembali sepeda motornya. "Untuk saat ini kami hanya memberikan sanksi teguran. Tapi, kalau melanggar lagi akan berikan sanksi sesuai peraturan yaitu denda Rp 250 ribu,” pungkas mantan Kapolsek Rungkut ini. (rio/tyo)
Polisi Polsek Krembangan Kembalikan Motor Knalpot Brong
Senin 07-01-2019,15:02 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 05-10-2024,06:25 WIB
Siap Menguncang Bioskop Indonesia, Inilah 15 Film Indonesia yang Tayang Oktober 2024
Sabtu 05-10-2024,12:01 WIB
Paslon Bambang-Bayu Sapa Warga Balapan Kota Blitar, Sampaikan Program Unggulan Ini
Sabtu 05-10-2024,06:00 WIB
KPU Tulungagung Gelar Gathering, Ajak Media Sukseskan Pilkada 2024
Sabtu 05-10-2024,11:46 WIB
Dukungan Tulus Kompencam di Pilkada 2024 untuk Masa Depan Jember yang Lebih Baik
Sabtu 05-10-2024,12:27 WIB
Polres Tulungagung Ajak 14 Perwakilan Media Ikuti Sarasehan Bareng Polda Jatim
Terkini
Sabtu 05-10-2024,23:59 WIB
5 Aktivitas Ini Bisa Kamu Jadikan Hobi, Sehat dan Menyenangkan!
Sabtu 05-10-2024,22:59 WIB
5 Kegiatan Ini Bisa Tingkatkan Literasi, Bahkan Bisa Jadi Hobi Loh!
Sabtu 05-10-2024,21:59 WIB
Festival Tabebuya 2024, Pj Wali Kota Batu Puas Sukses dan Berikan Dampak Positif Bagi Warga Sekitar
Sabtu 05-10-2024,21:41 WIB
Bawaslu Pastikan Mobil Feeder untuk Kampanye Paslon Bukan Milik Pemkot Madiun
Sabtu 05-10-2024,21:29 WIB