Surabaya, Memorandum.co.id - Ditreskrimsus Polda Jatim dan 31 Polres jajaran berhasil membongkar praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite, solar dan elpiji bersubsidi. Hasil ungkap itu dipamerkan di lapangan Ditsamapta, Selasa (6/9/2022) siang. Dari 31 polres jajaran, kepolisian menerima 62 laporan terkait penyalahgunaan serta penyelewengan BBM bersubsidi untuk kebutuhan industri dan untuk elpiji 3 kg, digunakan mengisi tabung berukuran 12 hingga 50 kilogram. Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombespol Farman menyebut, modus yang digunakan para tersangka yakni dengan memodifikasi tangki truk dan pikap untuk mengisi BBM bersubsidi, lalu dijual kembali. "Kita sudah menangkap 92 tersangka. BBM itu di tandon di salah tempat wilayah Surabaya, sebelum dijual lagi. Kemudian yang LPG, mereka memindahkan dari tabung LPG melon (3 kilogram) ke tabung LPG berukuran 12 dan 50 kilo," kata dia. Saat ini, kata Farman ia tengah melakukan pendalaman terkait dugaan keterlibatan orang dalam atau oknum pertamina yang turut terlibat penyalahgunaan BBM. "Masih diselidiki. Karena ketika dilakukan penangkapan, dua truk Pertamina ini baru keluar dari depo. Saya ingatkan untuk tak main-main dengan BBM subsidi, kebijakan pemerintah sudah jelas," imbuh dia. Atas periode pengungkapan Januari-September ini, Farman berpesan kepada masyarakat, bila mengetahui aktifitas ilegal BBM dipersilakan untuk melapor. "Mohon kami diberi informasi, bilamana ditemukan penyimpangan terhadap distribusi ataupun penyalahgunaan BBM subsidi maupun elpiji yang ada di sekitar," imbuh mantan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya itu. Sementara, Region Manager HSSE wilayah Jatim, Bali dan Nusa Tenggara, Hendrik Eko meminta kepada masyarakat untuk melapor melalui call center di nomor 135, bila menemukan aktifitas ilegal terkait BBM. "Jika menemukan penyalahgunaan, kami Pertamina, menyediakan call centre di nomor 135," tegas dia. Dari pengungkapan kasus itu, kepolisian menyita barang bukti 67.103 liter solar, 17.643 liter pertalite, 9 unit truk tangki, lima truk, kapal, ekskavator, mobil 34 unit, 6 motor, 12 unit tandon plastik kapasitas 1000 liter, jerigen 564 buah. Barang bukti lain, 27 buah drum kosong, tiga mesin pompa, selang 9 buah dan uang tunai Rp 14.088.000, Tabung LPG kapasitas 50 kilo 11 buah, LPG kosong kapasitas 3 kilo 21 buah, LPG 3 kilo baru 540 buah, tabung LPG portabel 357 buah, dan alat pemindah LPG 30 buah.(fdn)
Polda Jatim Bongkar Penyelewengan BBM dan LPG Bersubsidi
Selasa 06-09-2022,15:09 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 07-07-2026,15:37 WIB
Jejak Sunyi di Sungai Katingan
Selasa 07-07-2026,13:09 WIB
Sidang Penggelapan, Kuasa Hukum Mantan Kepala Bengkel Honda Lawan Dakwaan dan Somasi Pesangon
Selasa 07-07-2026,21:17 WIB
Juara SFF 2026 UAB Surabaya Ungkap Proses Kreatif Karya Pemenang saat Kunjungi Redaksi Memorandum
Selasa 07-07-2026,13:38 WIB
Wagub Emil: Sekolah Negeri Dilarang Tarik Iuran Wajib dan Jual Paket Seragam
Selasa 07-07-2026,15:47 WIB
Atlet Karate Dapat Penghargaan dari Kapolresta Sidoarjo
Terkini
Rabu 08-07-2026,10:57 WIB
Untag Surabaya Bekali Aparatur Desa Bungah Gresik Cara Cermat Susun Prioritas Anggaran Desa
Rabu 08-07-2026,10:38 WIB
Kapolsek Rungkut Apresiasi Langkah Poktan Tugu RW 09 Manfaatkan Lahan Produktif demi Ketahanan Pangan
Rabu 08-07-2026,10:25 WIB
Cegah Korupsi di Era Digital, Kejati Jatim Sasar Lembaga Pendidikan di Lamongan
Rabu 08-07-2026,10:13 WIB
Lapas Jember Gandeng Satpol PP Demi Lindungi Jiwa Warga Binaan dari Risiko Kebakaran
Rabu 08-07-2026,09:58 WIB