Menuju ultah ke-8 memorandum.co.id
SFF 20266

Pembobol Rumah di Sidayu Gresik Ternyata Beraksi di 4 TKP, Penadah Ikut Ditangkap

Pembobol Rumah di Sidayu Gresik Ternyata Beraksi di 4 TKP, Penadah Ikut Ditangkap

Tersangka WN digiring petugas Satreskrim Polres Gresik di Mapolres Gresik.--

GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Satreskrim Polres Gresik mengungkap pelaku pembobolan rumah warga Desa Golokan, Kecamatan Sidayu, telah beraksi di empat tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, Selasa 19 Mei 2026.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan pelaku berinisial WN (27), mahasiswa asal Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung.

Menurut Arya, selain di Gresik, WN juga melakukan aksi pencurian di wilayah Kediri, Jember, dan Tulungagung.

“Jadi total 4 TKP dengan di Gresik. Motifnya karena desakan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata AKP Arya.

BACA JUGA:Polisi Amankan 9 Motor dan 6 Pemain Judi Ayam di Wringinanom Gresik, Penyelenggara Diburu


Mini Kidi Wipes.--

WN ditangkap setelah dilaporkan membobol rumah Urifan (41), warga Desa Golokan, Kecamatan Sidayu, saat korban pulang dari masjid usai salat Isya pada Maret 2026 lalu.

Dalam kejadian tersebut, sejumlah barang berharga dan uang tunai Rp 1,5 juta milik korban raib digasak pelaku.

“Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 8 juta,” ujarnya.

WN ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Gresik saat bersembunyi di sebuah rumah kos di wilayah Kabupaten Kediri.

Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku karena melawan saat diamankan.

Arya menjelaskan WN merupakan residivis yang telah tiga kali terjerat perkara pidana, mulai kasus pencurian hingga pengeroyokan.

“Tersangka merupakan residivis yang pernah dihukum kasus pengeroyokan pada tahun 2017, juga pencurian pada tahun 2018 dan 2021,” tandasnya.


Gempur Rokok Ilegal. Ini Ciri-ciri rokok Ilegal.--

Selain menangkap WN, polisi juga mengamankan S (45), warga Tulungagung yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil curian.

Atas perbuatannya, WN dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.

Sementara itu, S dijerat Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. (rez)

 
 
 

Sumber: