Batu, Memorandum.co.id - HR (57), warga Desa Bayem, Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang diringkus Satreskrim Polres Batu karena nekat membuka perjudian sabung ayam dan judi dadu di desa setempat, Kamis (1/9/2022). Kapolres Batu AKBP Oscar Syamsuddin mengatakan pelaku nekat melakukan perjudian karena terhimpit masalah ekonomi karena tidak memiliki pekerjaan. “Tersangka nekat menjadi bandar karena sudah tidak memiliki pekerjaan dan terhimpit masalah keuangan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya saat menyampaikan hasil ungkap kasus di Mapolres Batu, Senin (5/9/2022). Pengungkapan ini dilakukan petugas gabungan Satreskrim Polres dengan Polsek Kasembon, setelah mendapatkan laporan warga masyarakat. “Jadi pengakuan tersangka, praktek judi beroperasi sejak Senin (29/8/2022). Pelaku mengaku selain menjadi bandar juga pemilik tempat. Ia mengaku meraup keuntungan ratusan ribu setiap kali beroperasi, sekitar Rp600 ribu,” urai oscar. Barang bukti yang diamankan 2 kurungan ayam, 3 tas ayam foso, 3 ayam jago, 1 jam dinding, uang Rp329 ribu, 12 sepeda motor, dan alas praktek judi dadu dan dua tabung pengocok Dadu. Belasan sepede motor yang diamankan diperoleh karena saat dilakukan penggerebekan banyak para penjudi yang melarikan diri dan meninggalkan motornya. (nik/ari)
Polres Batu Amankan Bandar Judi Sabung Ayam dan Dadu
Selasa 06-09-2022,08:23 WIB
Editor : Agus Supriyadi
Kategori :