Ada Intimidasi Saksi Jaksa di Ruang Tunggu dan Podcast Kementerian PPA di PN

Jumat 02-09-2022,19:53 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Sidang lanjutan perkara kasus asusila dengan terdakwa Moch Subkhi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, terungkap fakta baru. Fakta tersebut yaitu ruang sidang anak di Pengadilan Negeri Surabaya dipakai podcast Kementerian PPA dan LSM. Selain itu juga saksi yang dihadirkan jaksa kali ini sempat mengalami intimidasi di ruang tunggu jaksa sebelum bersaksi. Terhadap hal tersebut, Gede Pasek Suardika pengacara Mas Bechi melakukan protes dengan melayangkan surat kepada pengadilan kelas lA khusus itu. Menurut Pasek, dua kejadian berbeda itu digelar oleh Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama beberapa orang pendemo di ruang sidang anak di Pengadilan Negeri Surabaya beberapa waktu lalu. Untuk itu, Pasek menegaskan bahwa surat protes yang dilayangkan pihaknya ke pengadilan karena dianggap dapat berpotensi menjadikan stigma pengadilan tidak netral. "Kami sudah layangkan surat protes tadi ke pengadilan. Masak ada ruang sidang anak dipakai untuk menggelar podcast yang dihadiri oleh Kementerian PPA dan sejumlah orang aktivis yang baru saja melakukan demo," tegasnya usai sidang, Jumat (9/2/2022. Ia menyayangkan tindakan tersebut karena dianggap dapat memberikan stigma negatif bagi pengadilan yang seharusnya netral dalam perkara apapun. Podcast ini sendiri diketahui diunggah dikanal youtube, salah satunya oleh akun @Ahmad Sofian dengan judul Dialog Pemantauan Sidang Anak Kyai Jombang. Sementara itu soal agenda sidang, Gede menyebut jika ada saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan keberatannya dalam sidang. Keberatan yang dimaksud adalah saksi menyebut jika ia mengalami intimidasi dan tekanan secara psikis sebelum memberikan kesaksiannya. Tekanan itu, kata Gede, terjadi di dalam ruang tunggu jaksa. Namun siapa yang melakukan intimidasi, Gede hanya balik bertanya, bahwa siapa yang dapat masuk ke dalam ruang tunggu jaksa. "Pertanyaannya, ya siapa saja yang bisa masuk ruang tunggu jaksa ya jaksa lah yang paling tahu. Saksi tadi mengungkapkan keberatannya itu di dalam ruang sidang, di bawah sumpah loh. Ia mengalami intimidasi dan tekanan secara psikis," tegasnya. Terpisah, menanggapi protes pengacara MSAT terkait penggunaan ruang sidang anak untuk podcast, Humas Pengadilan Negeri Surabaya Suparno mengakui jika pihaknya telah kecolongan. Ia menyebut, pihaknya memang telah memberikan izin pada Kementerian PPA, namun hanya untuk melakukan pemantauan sidang. "Ya kami kecolongan. Kami memang memberikan izin pada Kementerian PPA tapi untuk melakukan pemantauan sidang, bukan podcast. Sekarang ini, kami akan mengawasi lebih ketat, tidak boleh ruang apapun digunakan untuk tidak semestinya. Dan itu bukan ruang sidang anak yang benar ruang tunggu anak," katanya. Soal saksi yang disebut pengacara mendapat intimidasi saat berada di ruang tunggu jaksa, Parno mengatakan, jika pada sidang selanjutnya ia akan menegakkan aturan untuk semua saksi harus berada di ruang khusus saksi. "Semuanya nanti di sana. Saksi ya akan ditempatkan di ruang saksi saja," ucapnya. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tengku Firdaus membantah adanya intimidasi terhadap saksinya. Ia mengaku, jika hal itu disebutnya sebagai saran agar saksi mencari sekolah lain. Ia pun meminta agar hal itu tidak diperpanjang lagi. "Bukan intimidasi, itu tapi menyarankan mencari sekolah lain dan sebagainya kalau saya nilai. Saksi sendiri menjelaskan secara bebas kok di persidangan. Saya rasa gak perlu diperpanjang gak ada kaitannya," tandasnya. Seperti diketahui, MSAT alias Bechi dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. (jak)

Tags :
Kategori :

Terkait