Surabaya, memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri Surabaya menegaskan tidak pernah ragu ataupun gegabah dalam menetapkan tersangka dalam suatu tindak pidana. Sebab, pihak penyidik harus memiliki dua alat bukti cukup yang memenuhi unsur pidana sesuai pasal yang disangkakan. Seperti halnya terkait dengan penetapan tersangka Ferry Jocom alias FE. Mantan Kabid Pengendalian Keamanan dan Ketertiban Umum (Kabid Tibum) tersebut ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus penjualan barang hasil sitaan Satpol PP Surabaya. Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Surabaya, Ari Prasetya Panca Atmaja, bahwa penetapan tersangka tunggal dalam kasus tersebut tidak menutup adanya kemungkinan tersangka baru. "Apabila di dalam fakta persidangan terbukti ada pihak yang terlibat dalam kasus tersebut, kita tidak pernah ragu untuk melakukan penyidikan baru. Jika memenuhi mens rea (niat pelaku, red) dan dua alat bukti, kita tetapkan sebagai tersangka. Jadi tidak bisa gegabah," kata Kasi Pidsus Ari Prasetya saat dikonfirmasi kantornya, Jumat (2/9/2022). Ari menjelaskan, selama proses penyidikan dalam hal pemeriksaan 24 orang saksi tidak ditemukan keterkaitan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. "Waktu kita periksa semua saksi hanya mengarah ke tersangka FE. Tidak ada yang ke saksi lainnya," jelasnya. Sementara terkait laporan pengacara tersangka, Ari mengatakan bahwa dari sembilan orang yang dilaporkan, delapan diantaranya telah diperiksa sebagai saksi. Sementara satu lagi, yakni Irvan Widyanto baru diperiksa pihaknya sebagai respon dari laporan pengacara tersangka. "Nama-nama yang disebutkan dalam laporan pengacara tersangka sudah kita periksa semua sudah kita periksa. Kecuali Irvan yang baru-baru ini kita lakukan pemeriksaan. Dia mengaku hanya dicurhati FE setelah kasus ini mencuat," bebernya. Untuk itu, Ari menyampaikan dalam melakukan penetapan tersangka tidak semudah yang dibayangkan. Sebab, apabila tidak terbukti dalam pembuktian, tanggung jawab besar ada di penyidik. "Jadi tidak segampang itu. Tanggung jawab kita sebagai penyidik yang dipertanyakan. Bisa tidak melakukan penyidikan," tutur Kasi Pidsus. Sementara terkait kasus korupsi tersebut tidak dilakukan sendirian, Ari mengatakan belum tentu. Semua tergantung niat jahat dari para pelakunya serta cara melakukannya. "Tipikor belum tentu dilakukan orang banyak. Tergantung mens rea-nya. Bisa dilakukan sendiri. Kasus Tipikor bisa tersangkanya tunggal. Kecuali ditemukan dilakukan bersama-sama. ," tandasnya. (jak)
Kejari Surabaya Tak Ragu Tetapkan Tersangka
Jumat 02-09-2022,19:33 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 24-11-2024,20:33 WIB
Cetak Gol Debut di GBT, Inilah yang Dikatakan Flavio Silva
Senin 25-11-2024,07:16 WIB
Satu Jiwa, Mantra Persis Solo yang Mengikat Ribuan Hati
Minggu 24-11-2024,17:20 WIB
Bawaslu Surabaya Identifikasi 1.156 TPS Rawan di Pemilu 2024
Minggu 24-11-2024,15:39 WIB
Tumbuhkan Nasionalisme, PT KAI Putar Lagu Indonesia Raya Setiap Hari Jam 10.00 di Stasiun
Minggu 24-11-2024,19:24 WIB
Alat Peraga Kampanye di Kota Malang Dibersihkan, Menandai Masa Tenang Pilkada 2024
Terkini
Senin 25-11-2024,13:26 WIB
Ribuan Pasukan Gabungan Diterjunkan untuk Pengamanan Pungut Hitung Pilkada 2024 di Tulungagung
Senin 25-11-2024,13:19 WIB
Kantah ATR/BPN Tulungagung Gelar Apel Rutin Senin Pagi
Senin 25-11-2024,13:15 WIB
Polsek Karangpilang Patroli Strong Point Persempit Ruang Gerak Penjahat
Senin 25-11-2024,13:10 WIB
Patroli Gabungan 3 Pilar, Amankan Masa Tenang Pilkada 2024
Senin 25-11-2024,13:03 WIB