Malang, Memorandum.co.id - Mencegah peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Malang, unit Reskrim Polsek Pakisaji menangkap FHF (23), warga Desa Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (31/8/2022). Diduga tersangka memiliki narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 1,61 gram. Kapolsek Pakisaji AKP Sutomo menyampaikan penangkapan setelah mendapatkan laporan masyarakat dan diamankan di Jl Raya Simpang Tiga Desa Karangduren, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. “Penangkapan sekitar pukul 21.00 WIB,” terangnya, Jumat (2/9/2022). Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 1 poket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan, dengan berat kotor 1,61 Gram, 1 buah Handphone, dan 1 unit Motor. Serta beberapa alat bukti pendukung lain, berupa alat yang ia pakai untuk menggunakan narkotika, yaitu 1 set alat hisap ( bong), 1 pipet, 1 buah korek api. “Saat ini tersangka telah kami amankan beserta barang bukti, kami juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkoba,” jelas Kapolsek Pakisaji. Atas kasus ini, FHF (23) telah melakukan Tindak Pidana setiap orang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan 1 jenis Sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 (1) UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (kid/ari)
Polsek Pakisaji Amankan Pemuda Kepanjen
Jumat 02-09-2022,10:13 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 19-02-2026,14:26 WIB
12 Bukber All You Can Eat di Surabaya Ramadan 2026, Lengkap Harga dan Lokasi
Kamis 19-02-2026,15:49 WIB
Bareskrim Polri Geledah Rumah di Surabaya, Usut TPPU Tambang Emas Ilegal Beromzet Rp25,8 Triliun
Kamis 19-02-2026,22:22 WIB
Pengolahan Emas Ilegal Sawahan Surabaya Digeledah Bareskrim Polri, 4 Boks Berisi Emas Batangan Diamankan
Kamis 19-02-2026,22:45 WIB
Layanan Publik Jember Raih Predikat Tertinggi Ombudsman, Gus Fawait Perluas Akses hingga Desa
Kamis 19-02-2026,17:34 WIB
Pemkab Bojonegoro Raih Penghargaan Ombudsman Jatim atas Tata Kelola Bebas Maladministrasi
Terkini
Jumat 20-02-2026,13:28 WIB
Khianati Kepercayaan Majikan, Sopir Pribadi di Surabaya Dituntut 6 Bulan Penjara Usai Gasak Barang Mewah
Jumat 20-02-2026,13:24 WIB
Lawan Data Semu, Bupati Jember Berhasil Amankan Anggaran Pusat untuk 1.532 Sekolah
Jumat 20-02-2026,13:16 WIB
Kawal Aspirasi Pemuda Progresif, Polsek Gayungan Terjunkan Personel Gabungan Amankan Kantor BPTD Jatim
Jumat 20-02-2026,13:14 WIB
Satu Tahun Kepemimpinan: Saat Gus Fawait Memilih Nyawa Rakyat Ketimbang Mobil Dinas Baru
Jumat 20-02-2026,13:10 WIB