Begal Motor Mahasiswi di Malang, Mahasiswa Asal Jember Dijebloskan Penjara
Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin saat memberikan keterangan.--
MALANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Seorang mahasiswa asal Jember berinisial AGF diamankan warga. Sebab, diduga mencuri motor milik mahasiswi bernama Shandy Irdina (22) di kawasan Terusan Dieng, Kecamatan Sukun, Kota Malang, 24 September 2026.
Hal itu sebagaimana dilaporkan dengan nomor laporan LP/B/290/IX/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 24 September 2026.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Septiawan Adi Prihartono melalui Kasihumas Ipda Lukman Sobhikin menjelaskan, saat itu korban tengah berhenti di minimarket di sekitar Jalan Terusan Dieng, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun.
"Korban baru selesai kuliah dan mampir ke minimarket. Setelah memarkir serta mengunci setang sepeda motornya, korban masuk berbelanja. Sekitar 10 menit kemudian, korban kembali ke parkiran," terang Lukman, Jumat 25 September 2026.
BACA JUGA:Tolak Diajak Tidur Bareng, Wanita Pencari Kerja Dianiaya Warga Bantur Malang

Mini kidi--
Saat korban hendak meninggalkan lokasi dengan motornya, seorang pria yang tidak dikenal tiba-tiba naik ke jok belakang. Korban kemudian didorong hingga kehilangan keseimbangan dan terjatuh.
Tersangka kemudian langsung membawa motor yang ketika itu masih dalam keadaan menyala, sedangkan korban berlari masuk ke minimarket untuk meminta pertolongan.
Tidak berselang lama, korban mendapat informasi bahwa orang yang diduga membawa sepeda motornya telah diamankan warga, termasuk para mahasiswa di sekitar halaman Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang.
Petugas kemudian melakukan penanganan perkara dan mengamankan tersangka. Modus yang digunakan, yakni mengambil secara paksa sepeda motor korban.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu jaket hitam, satu celana abu-abu, satu unit Honda Scoopy N-3967-FAG tahun 2019, serta rekaman CCTV kejadian.
BACA JUGA:Beraksi di 15 Lokasi, Sindikat Curanmor Sidokapasan Surabaya Dibekuk Polisi

Gempur Rokok Illegal--
Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana hasil penerapan hukum oleh penyidik dalam perkara tersebut.
Lukman mengimbau masyarakat, khususnya mahasiswa yang banyak menggunakan kendaraan roda dua untuk aktivitas kuliah, agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, baik di lingkungan kampus, tempat kos maupun fasilitas umum.
"Kami mengimbau masyarakat dan mahasiswa agar tidak lengah menjaga kendaraan. Pastikan kendaraan dikunci dengan baik dan jangan meninggalkan kunci atau barang berharga di kendaraan, baik saat berada di kos maupun ketika beraktivitas di luar," pesan Lukman.
Masyarakat juga bisa melapor kepada kepolisian melalui layanan darurat dan cepat 110 atau Jogo Malang Presisi 0811-1272-000 apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal maupun sekitar area kampus. (edr)
Sumber:







