Surabaya, memorandum.co.id - Nurhuda, terdakwa dalam kasus pembunuhan Suyatio alias Shien Chuan di Jalan Manukan Tama menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pada persidangan kali ini, dia diperiksa untuk diminta keterangannya terkait kronologis pembunuhan yang dilakukannya. Di hadapan ketua majelis hakim Ojo Sumarna dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar, Nurhuda membeberkan bagaimana dirinya membunuh korban. "Saya kenal korban waktu berjualan nasi," ucap Nurhuda di ruang sidang Kartika 1, Rabu (31/8). Terkait dengan kronologisnya, Nurhuda mengaku ke rumah korban pada pukul 16.00 WIB bersama ibunya. Sekira pukul 19.00 WIB, dia mengaku kembali ke rumah korban. "Saya lalu datang lagi pada pukul 12 malam untuk memantau rumah korban. Akhirnya pada pukul 02.00, saya datang mengendarai sepeda motor yang saya taruh di seberang jalan rumah korban. Saya lalu menghampiri rumah korban dan mematikan saklar listrik rumah korban," beber Nurhuda. Saat ditanya JPU mengapa dirinya matikan saklar listrik rumah korban, Nurhuda mengatakan agar korban keluar rumah. "Ya supaya pak Shien Chuan keluar rumah," katanya. Setelah saklar listrik ruko korban dimatikan, sambung Nurhuda, selang beberapa menit dia melihat korban Suyatio Alias Shien Chuan keluar rumah untuk menghidupkan saklar listrik yang padam. "Saat papasan berhadapan pertamanya saya pukul ke arah muka sama matanya sebanyak empat kali. Terus saya pukul kepalanya dengan potongan paving lima kali, dari berdiri sampai terjatuh," ungkapnya. Setelah mengeksekusi, menurut pengakuan Nurhuda korban masih dalam kondisi hidup dan meminta tolong. Selang beberapa menit terdakwa Nurhuda melihat korban sudah meninggal dunia, lalu terdakwa melarikan diri, dengan meninggalkan sandal di lokasi pembunuhan. Saat ditanya apakah membunuh korban karena punya dendam sebelumnya, Nurhuda mengaku disuruh Andre. "Saya disuruh Andre pak. Saya cerita Andre kalau saya dikeluarkan dari kerjaan di Probolinggo, toko punya Robert dan Yuliana," jelasnya saat ditanya hakim Ojo Sumarna. Menurut Nurhuda, Andre marah karena dirinya dikeluarkan dari pekerjaannya. Karena tidak terima Andre menyuruh dirinya membunuh korban. "Teman saya Andre tak terima pak. Saya dipecat bos, karena dituduh menghilangkan barang di tokonya," ujarnya. Alasan Nurhuda membuat hakim Ojo keheranan. Sebab, terdakwa yang dipecat mengapa Andre yang dendam. "Aneh kamu ini, kenapa Andre yang dendam sama bos Probolinggo, kan Andre tidak bekerja disana, kamu terangkan yang jujur, sekarang mana Andre itu, apa cuma bualan mu sendiri aja itu," tandas hakim Ojo. Diketahui sebelumnya, perbuatan terdakwa pada Jumat (7/1/2022) di Jalan Manukan Tama A-3 Nomor 6bersama dengan Andre (DPO) mendatangi rumah korban Suyatio Alias Shien Chuan. Di sana, keduanya berniat untuk melakukan balas dendam karena sudah dipecat oleh Juliana Widjaya keponakan dari korban, Suyatio. Setelah berhasil melakukan pembunuhan Nurhuda kabur dan sempat menjadi DPO selama 40 hari. Atas perbuatannya, JPU Sulfikar mendakwanya dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (jak)
Sidang Pembunuhan Manukan Tama, Terdakwa Kenal Korban Waktu Jualan Nasi
Rabu 31-08-2022,21:01 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 03-01-2025,18:58 WIB
Korban Jambret di Jalan Kusuma Bangsa Hembuskan Nafas Terakhir, Keluarga Desak Polisi Tangkap Pelaku
Jumat 03-01-2025,14:51 WIB
Inter Milan ke Final Copa Italia, Kans Rebut Trofi Empat Kali Berturut-turut Terbuka
Jumat 03-01-2025,08:56 WIB
BKPSDM Tulungagung Pastikan Honorer Tak Lulus Seleksi P3K Tahap Dua 2024, Bakal Jadi P3K Paruh Waktu
Jumat 03-01-2025,15:48 WIB
BMKG Juanda Peringatkan Potensi Angin Kencang, Hujan Lebat, dan Puting Beliung di Surabaya hingga 10 Januari
Terkini
Jumat 03-01-2025,21:22 WIB
Polsek Glagah Ringkus Petugas Dinsos Abal-Abal, Modus Bansos Tipu Lansia
Jumat 03-01-2025,21:08 WIB
Kapolsek Kenjeran Bergerak Nyata Dukung Ketahanan Pangan
Jumat 03-01-2025,20:58 WIB
Wali Kota Surabaya Setuju Libur Sekolah selama Ramadan, Diganti Belajar Agama di Pondok
Jumat 03-01-2025,20:51 WIB
Trans Semanggi Suroboyo Rute Terminal Purabaya-Kenjeran Park Berhenti Sementara
Jumat 03-01-2025,20:46 WIB